PENULIS masih bisa merasakan bagaimana mencekamnya Jogjakarta saat-saat reformasi Mei 1998. Sebagai mahasiswa semester IV, membawa Kartu Mahasiswa saja saat keluar malam begitu mengkhawatirkannya. Penulis masih bisa merasakan tetesan keringat namun penuh gelora semangat reformasi saat long march dari Babarsari, Kampus II UPN "Veteran" Yogyakarta, menyusuri jalan Solo sampai Tugu Jogja belok kanan sampai Alun Alun Utara Yogyakarta mendengarkan amanat Sri Sultan Hamengkubuwono X, tepat sehari sebelum Pak Harto lengser keprabon menandai awal Orde Reformasi.
Penulis masih bisa merasakan gelora reformasi saat terlibat aktif dalam jajaran pimpinan lembaga mahasiswa di kampus, terlibat aktif di Pemilu 1999 sebagai Presidium Nasional merangkap Koordinator Umum Pelaksanan Harian Daerah (PHD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) University Network for Free and Fair Election (UNFREL).
Dan akhirnya terlibat aktif mengamati dalam kapasitas mahasiswa aktifis reformasi saat masuk masa-masa mengejawantahkan semangat refornasi agar konstitusional, yaitu melalui Amandemen Batang Tubuh UUD 1945 oleh MPR RI.
Lembaga Tinggi Negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan komposisi keanggotaan MPR yang berasal selain dari Anggota DPR masuk sebagai isu strategis ketatanegaraan yang dibicarakan sangat serius karena dianggap bagian integral dari semangat reformasi. Diharapkan ada lembaga politik yang tidak berbasis parpol sebagai penyimbang DPR yang merupakan lembaga politik berbasis parpol. Lembaga yang tidak direcoki oleh kepentingan politik praktis keparpolan sedikitpun. Lembaga yang hanya fokus memikirkan dan memperjuangan apa yang sebelumnya dilakukan dan diperjuangkan oleh Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR RI namun bekerja secara day to day secara institusional untuk mengimbangi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sebuah lembaga non partisan kepartaian yang bisa mengimbangi sepak terjang lembaga partisan kepartaian DPR. Lembaga yang murni milik daerah bukan milik selain daerah semisal parpol. Lembaga yang anggota-anggotanya independen terhadap kekuatan partai politik manapun. Lembaga yang dalam sidang-sidang MPR mengimbangi kekuatan politik dari anggota MPR yang berasal dari DPR (baca : Parpol). Lembaga yang anggota-anggotanya hanya tunduk pada keinginan rakyat daerahnya dan segala pertimbangannya hanya berbasis kepentingan daerah, bukan kepentingan partai politik. Itulah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Lembaga Tinggi Negara yang diharapkan berani berkata kepada kekuatan politik kepartaian "Ini dadaku mana dadamu?".
Spiritnya DPD Dirancang Bebas Dari Kekuatan Parpol
MPR RI yang sebelum Amandemen terdiri dari Anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan dirombak total agar sesuai dengan spritit reformasi, diantaranya :
Pertama, seluruh Anggota MPR RI tidak boleh penunjukan, semuanya harus produk pemilihan umum;
Kedua, sebagai konsekwensinya, Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang sebelumnya ditunjuk Presiden selaku Kepala Negara dihapuskan dari keanggotaan MPR RI. Dan sekaligus itu menegaskan pembeda MPR dengan DPR. MPR adalah tempat dan wadah bermusyawarahnya seluruh elemen bangsa dan negara, tempat bermusyawarah gabungan kekuatan elemen politik berbasis kepartaian dan kekuatan elemen politik berbasis non kepartaian;
Ketiga, dibentuk lembaga baru sebagai Lembaga Tinggi Negara yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari segala segi, khususnya berbeda warna kepentingan. DPR politik praktis kepartaian, DPD politik praktis non kepartaian;
Keempat, perbedaannya adalah jika DPR merupakan reprsentasi rakyat maka DPD merupakan representasi daerah sehingga setiap daerah (baca : provinsi) jumlah Anggota DPD sama, tidak mempertimbangkan faktor jumlah penduduk provinsi sama sekali. Jawa Tengah dengan penduduk hampir 40 juta memiliki Anggota DPD yang sama dengan Sumatera Barat yang berpenduduk 6 juta. Berbeda dengan DPR yang merupakan kekuatan politik yanh setiap daerah berbeda jumlah perwakilannya di DPR.
Kelima, hal itu diputuskan adalah untuk menjamin bahwa setiap daerah di Indonesia setara dan sederjad, dan kalau voting tidak bisa menang-menangan berbasis ego kedaerahan karena mengandalkan suara yang lebih banyak;
Keenam, keberadaan DPD yang merupakan wakil kekuatan daerah adalah untuk mengimbangi kekuatan DPR yang merupakan wakil kekuatan politik praktis kepartaian. DPD fokus mewakili dan memperjuangkan daerah sementara DPR fokus mewakili dan memperjuangkan konstituen. Dan secara bersama-sama DPD dan DPR adalah Anggota MPR. DPD di MPR bisa dikatakan menggantikan kepentingan Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR RI;
Namun sayangnya amandemen tidak tegas mengatur Anggota DPD harus independen terhadap partai politik dan amandemen juga tidak memberikan kewenangan kepada DPD yang setara dengan DPR. Bahkan sekedar untuk membahas UU tentang DPD saja DPD tidak punya hak suara, hanya hak bicara.
Saatnya MPR Dan DPD DibubarkanSaat ini DPD tidak saja sudah kehilangan ruh awal saat dibentuk tersebut, diantaranya sebagai penyeimbang kekuatan politik dan sebagai pengganti Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR, DPD bahkan sudah tak ada bedanya dengan DPR, sudah sama-sama berwujud kekuatan politik berbasis kepartaian atas nama Hak Konstituional setiap warga untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilu. DPR yang merupakan kekuatan politik kepartaian sukses mengatur dan mengubah DPD sesuai selera dan kepentingannya. DPD yang tak berdaya menghadapi kekuatan DPR dalam menelorkan UU yang mengatur DPD sekalipun akhirnya berubah wujud menjadi layaknya DPR, diisi oleh kekuatan-kekuatan politik kepartaian sehingga anggota DPD berada dalam cengkraman Ketua Umum Parpol. Tak berhenti disitu, bahkan Ketua Umum Parpol akhirnya pengendali utama DPD RI dengan terpilihnya Ketua Umum Hanura sebagai Ketua DPD RI dini hari tadi (4/4/2017)
Pertanyaannya adalah lantas apa bedanya saat ini DPD RI dengan DPR RI? Jawabannya, TIDAK ADA SAMA SEKALI.
Lantas siapa yang akan mewakili dan memperjuangkan Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR RI yang dulu diperankan DPD? Jawabannya, TIDAK ADA.
Bukankah dengan ini kepentingan golongan dan kepentingan daerah sudah tidak ada yang memperjuangkan di MPR RI? Jawabannya, IYA.
Lantas untuk apa DPD RI dipertahankan?, Jawabannya, TIDAK ADA ALASAN LAGI.
Lantas untuk apa MPR RI dipertahankan? Toh anggotanya yang berasal dari DPR dan DPD sama saja, sama-sama kekuatan politik praktis berbasis parpol dibawah kendali Ketua Umum Parpol?. Jawabannya, TIDAK ADA ALASAN LAGI.
Bukankah dengan demikian akan lebih efisien dan tidak menghabiskan anggaran negarabjika cukup satu lembaga perwakilan saja yaitu DPR RI dan semua kewenangan MPR dan DPD dilimpahkan saja ke DPR RI?. Jawabannya, BETUL SEKALI.
Terpilihnya Ketua Umum Parpol menjadi Ketua DPD RI menandai matinya salah satu spirit dan produk reformasi. DPD kini seolah hanya sebagai wadah agar hasrat berkuasa para politisi terpenuhi dan semua kebagian jatah kuasa.
Kalau demikian adanya, sudah saatnya DPD dan MPR RI dibubarkan saja. Hanya buang-buang uang negara saja. Keberadaan kedua lembaga itu saat ini adalah bentuk inefisiensi Lembaga Tinggi Negara tak obahnya keberadaan DPA dahulu.
Jika nafsu berkuasa masih yang dikedepankan para penguasa negeri, bagaimana akan terwujud demokrasi unggul berperadaban Indonesia? Jika nafsu berkuasa yang dikedepankan penguasa negeri, kapan akan terwujud Indonesia Sumber Inspirasi dan Pemimpin Dunia? Sebagaimana sudah ditekadkan Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia sebagai "Tekad Suci Untuk Indonesia" pada 4 November 2010 lalu?
Semoga nafsu mutmainnahlah yang dikedepankan para penguasa negeri dan Indonesia Sumber Inspirasi dan Indonesia Pemimpin dunia menuju terciptanya peradaban dunia yang lebih beradab dan berkeadilan segera terwujud,
Allahumma Amien.
Jayalah selalu Indonesia Raya, MERDEKA!!!
[***]Penulis adalah Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL; Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode); Ketua Panpel "Tekad Suci Untuk Indonesia"