Berita

Syafril Sjofyan/Net

Politik

Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh Terhadap UU

SELASA, 04 APRIL 2017 | 01:28 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

KEPUTUSAN Anies-Sandi untuk tidak hadir dalam debat salah satu media kaca, TV Nasional adalah tindakan yang benar, karena penyelenggaranya adalah media partisan yang mendukung salah satu paslon Gubernur DKI.

Sikap partisan media penyiaran itu sudah sejak lama diamati merupakan tindakan yang melanggar UU Penyiaran.

Media partisan selalu ingin mencuci otak masyarakat agar mengikuti keinginan pemilik media.


Salah satu contoh adalah Kompas TV, yang tadinya menyelenggarakan debat atau dialog dua paslon dalam suasana kampanye, begitu salah satu paslon sudah menyampaikan tidak bersedia hadir, media tv tersebut wajib membatalkan acara tersebut, karena adanya UU Penyiaran yang mewajibkan menjaga kenetralan.

Pelanggaran media penyiaran (tv) partisan adalah pada UU Penyiaran No. 32/ 2002 pasal 36 ayat (4) yg berbunyi: "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu". Sanksi administratif terberat pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran pasal 55 ayat (2) huruf g)

Seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia proaktif menegur media partisan tersebut, tidak hanya menunggu pelaporan. Seandainya KPI belum menegur, kami sebagai pengamat kebijakan publik mengingatkan agar KPI cepat bertindak.

Kami bermaksud berkunjung ke KPI untuk mengingatkan tugas tugas dan kewenangan KPI.

Boikot Iklan

Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap media (tv) partisan, yang jelas melanggar UU dan merugikan masyarakat tidak mendapatkan info yang objektif dan tidak partisan, caranya adalah sambil menunggu tindakan KPI kepada media partisan masyarakat menonton media tv tersebut khususnya iklan dan mencatat para pemasang iklannya, kemudian memboikot pengiklan dengan cara tidak membeli produk yang beriklan di media tv partisan tersebut.

Tentunya kampanye boikot tersebut supaya efektif itu disampaikan kepada keluarga, kerabat dan sahabat melalui medsos, karena pengiklan telah membantu media partisan untuk mencuci otak masyarakat. [***]

Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan aktivis 77-78

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya