Berita

Net

Nusantara

Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Permenhub 32

SENIN, 03 APRIL 2017 | 20:45 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pemerintah konsisten menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 sebagai solusi efektif mencegah konflik antara angkutan umum konvensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi.
 
"Bila penyelesaian konflik tidak berdasarkan aturan yang berlaku maka keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas sulit terwujud," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawan, Senin (3/4).
 
Menurutnya, apabila pemerintah tidak serius maka konflik antar pengemudi angkutan umum akan terus terjadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu, ITW mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan Permenhub 32 yang sudah berlaku mulai 1 April 2017. Edison mengatakan, semua pihak sudah menyepakati 11 poin dalam Permenhub 32. Sedangkan poin yang masih ditunda terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota kendaraan yang boleh beroperasi.


"Polisi dan Dishub harus memberikan sanksi tegas apabila kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum tidak memenuhi persyaratan seperti izin operasi, uji KIR, SIM tidak umum," jelasnya.

Edison menambahkan, kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online tidak bisa dihindari seiring dengan kemajuan teknologi. Tetapi, jangan pula keberadaan teknologi merusak sistem dan aturan yang berlaku. Apalagi sampai mematikan usaha yang sudah berjalan dan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa pemerintah dan Polri sebagai penanggung jawab pelaksanaan terwujudnya kamseltibcar lalu lintas. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah sebagai regulator dalam mengatur semua usaha angkutan umum dapat berjalan dengan baik..

ITW pun berharap semua pihak taat pada aturan yang berlaku, agar kamseltibcar lalu lintas bisa terwujud. Masyarakat juga harus menjadikan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai landasan untuk menerima atau menolak sesuatu meskipun dengan alasan kebutuhan.

"Sejatinya secara keseluruhan Permenhub 32/2016 merupakan landasan hukum yang efektif untuk mewujudkan kamseltibcar. Sekaligus peran pemerintah untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pengusaha transportasi angkutan umum," demikian Edison. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya