Berita

M. Nazaruddin/Net

Hukum

Nazar: Saya Menyaksikan Mekeng Terima Duit 'Haram' E-KTP

SENIN, 03 APRIL 2017 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Mantan ketua Badan Anggaran DPR (Banggar), Melchias Marchus Mekeng kembali disebut-sebut menerima aliran duit korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Keterlibatan Mekeng dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu keluar dari mulut mantan Bendahara Umum dan Fraksi Partai Demorkat M. Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, hari ini (Senin, 3/4).

Dalam kesaksiannya, Nazar menjelaskan, sebelum adanya transaksi ke ketua serta wakil ketua Banggar DPR, sempat muncul kesepakatan besaran uang yang bakal didistribusikan ke para wakil rakyat di Senayan. Dari kesepakatan tersebut jatah untuk anggota dewan dialokasikan 5-7 persen dari nilai total proyek e-KTP. Khusus untuk jatah pimpinan Banggar 3-4 persen yang diambil dari kesepakatan awal 5-7 persen.


Saat itu, tutur Nazar, Mekeng menjabat sebagai ketua dengan tiga orang wakilnya yaitu Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.

"Waktu pembahasan itu disepakati untuk di DPR itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," ujar Nazar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Nazar menyebut Mekeng sebagai ketua Banggar pernah menerima jumlah duit dua kali senilai total 1,4 juta dolar AS. Pemberian pertama sebesar 400 ribu dolar AS di ruang Mustoko Weni, bekas anggota Komisi II DPR. Ia sendiri menyaksikan ketika duit diterima Mekeng. Sedangkan sisanya 1 juta dolar AS, Nazar mengaku tidak lihat secara langsung.

"Yang 1 juta dolar ada di laporan Andi Narogong (pengusaha rekanan Kemendagri)," jelas Nazar.

Nama Mekeng mengemuka pertama kali saat jaksa KPK membacakan dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto di sidang perdana.

Dalam dakwaan dua bekas pejabat Kemendagri itu disebutkan bahwa Mekeng menerima 1,4 juta dolar AS. Sementara jatah untuk Olly, Tamsil, dan Mirwan masing-masing 1,2 juta dolar AS.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya