Berita

M. Nazaruddin/Net

Hukum

Nazar: Saya Menyaksikan Mekeng Terima Duit 'Haram' E-KTP

SENIN, 03 APRIL 2017 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Mantan ketua Badan Anggaran DPR (Banggar), Melchias Marchus Mekeng kembali disebut-sebut menerima aliran duit korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Keterlibatan Mekeng dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu keluar dari mulut mantan Bendahara Umum dan Fraksi Partai Demorkat M. Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, hari ini (Senin, 3/4).

Dalam kesaksiannya, Nazar menjelaskan, sebelum adanya transaksi ke ketua serta wakil ketua Banggar DPR, sempat muncul kesepakatan besaran uang yang bakal didistribusikan ke para wakil rakyat di Senayan. Dari kesepakatan tersebut jatah untuk anggota dewan dialokasikan 5-7 persen dari nilai total proyek e-KTP. Khusus untuk jatah pimpinan Banggar 3-4 persen yang diambil dari kesepakatan awal 5-7 persen.


Saat itu, tutur Nazar, Mekeng menjabat sebagai ketua dengan tiga orang wakilnya yaitu Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.

"Waktu pembahasan itu disepakati untuk di DPR itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," ujar Nazar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Nazar menyebut Mekeng sebagai ketua Banggar pernah menerima jumlah duit dua kali senilai total 1,4 juta dolar AS. Pemberian pertama sebesar 400 ribu dolar AS di ruang Mustoko Weni, bekas anggota Komisi II DPR. Ia sendiri menyaksikan ketika duit diterima Mekeng. Sedangkan sisanya 1 juta dolar AS, Nazar mengaku tidak lihat secara langsung.

"Yang 1 juta dolar ada di laporan Andi Narogong (pengusaha rekanan Kemendagri)," jelas Nazar.

Nama Mekeng mengemuka pertama kali saat jaksa KPK membacakan dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto di sidang perdana.

Dalam dakwaan dua bekas pejabat Kemendagri itu disebutkan bahwa Mekeng menerima 1,4 juta dolar AS. Sementara jatah untuk Olly, Tamsil, dan Mirwan masing-masing 1,2 juta dolar AS.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya