Berita

Foto/Net

Nusantara

Dirut PT PAL Resmi Jadi Tahanan KPK

SABTU, 01 APRIL 2017 | 09:31 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin resmi menjadi tahanan KPK setelah diperiksa seharian dalam kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Tidak hanya Firmansyah, dua tersangka lainnya yakni General Manager PT PAL Indonesia, Arief Cahyana, dan Agus Nugroho selaku pihak swasta agensi AS Incorporation juga resmi menjadi tahanan KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Firmansyah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, sementara Arief dikurung di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, dan Agus ditahan di Rutan Markas Polres Metro Jaktim.


"Tersangka ditahan 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam(31/3).

KPK membongkar praktik suap menyuap ini pada Kamis (31/3) di Surabaya dan Jakarta. Dari penangkapan, KPK mengamankan 25 ribu dolar AS. Suap diduga sebagai fee atas penjualan dua kapal SSV dari PT PAL Indonesia (Persero) kepada Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pemberian 25 ribu dolar AS ke pejabat PT PAL merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, diduga sudah terjadi penyerahan pertama USD 163 ribu.

Terkait dengan kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta agensi AS Incorporation.

Atas perbuatannya Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap tiga Pejabat PT PAL Indonesia selaku penerima suap disangkakan melanggar‎ Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya