Berita

aksi 313/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Polisi Berlebihan, Kebebasan Ekspresi Disikapi Dengan Pasal Karet

JUMAT, 31 MARET 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tidak habis pikir dengan tindakan polisi yang menangkap lima aktivis jelang aksi 313. Salah satu anggota tim advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution menilai hal itu terlalu berlebihan.

"Ya (berlebihan). Kita harus klarifikasi juga. Benar nggak sih dugaan makar. Teknisnya apa dan bagaimana? Kalau dibilang, informasinya sudah dari awal, demo juga sudah dari awal, apa yang dimakarkan?" sesal Nasrullah saat ditemui di Mako Brimob Kelapadu, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3).

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan, pihaknya sudah bersikap profesional dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, pihak PMJ juga menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menangkap dan menetapkan tersangka terhadap kelima aktivis.


"Silakan saja. Itu kan tinggal di konfrontir kalau makar. Dia sudah punya kekuatan sendiri untuk membentuk kekuatan. Kalau hanya menyampaikan ekspresi, pernyataan itu kan boleh boleh saja. Kecuali sudah bentuk pasukan, atau mau bikin apa-apa," terang Nasrullah.

Selain itu, Nasrullah juga merasa prihatin dengan penangkapan aktivis itu. Menurut Nasrullah penangkapan ini menunjukkan bahwa telah terjadi pemasungan ekspresi terhadap warga negara yang ingin berunjuk rasa menyampaikan pendapat.

"Sangat prihatin. Kebebasan berekspresi disikapi dengan pasal karet. Saya rasa perlu ada penyikapan yang lebih mestinya. Publik bisa menilai ya. Setiap ada aksi, pasti ada panggilan. Dan ini terus menerus. Bisa dinilai (bermuatan politis)," tegas Nasrullah.

Saat ini, empat perwakilan tim advokasi GNPF-MUI tengah mendampingi lima tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya