Berita

aksi 313/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Polisi Berlebihan, Kebebasan Ekspresi Disikapi Dengan Pasal Karet

JUMAT, 31 MARET 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tidak habis pikir dengan tindakan polisi yang menangkap lima aktivis jelang aksi 313. Salah satu anggota tim advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution menilai hal itu terlalu berlebihan.

"Ya (berlebihan). Kita harus klarifikasi juga. Benar nggak sih dugaan makar. Teknisnya apa dan bagaimana? Kalau dibilang, informasinya sudah dari awal, demo juga sudah dari awal, apa yang dimakarkan?" sesal Nasrullah saat ditemui di Mako Brimob Kelapadu, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3).

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan, pihaknya sudah bersikap profesional dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, pihak PMJ juga menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menangkap dan menetapkan tersangka terhadap kelima aktivis.


"Silakan saja. Itu kan tinggal di konfrontir kalau makar. Dia sudah punya kekuatan sendiri untuk membentuk kekuatan. Kalau hanya menyampaikan ekspresi, pernyataan itu kan boleh boleh saja. Kecuali sudah bentuk pasukan, atau mau bikin apa-apa," terang Nasrullah.

Selain itu, Nasrullah juga merasa prihatin dengan penangkapan aktivis itu. Menurut Nasrullah penangkapan ini menunjukkan bahwa telah terjadi pemasungan ekspresi terhadap warga negara yang ingin berunjuk rasa menyampaikan pendapat.

"Sangat prihatin. Kebebasan berekspresi disikapi dengan pasal karet. Saya rasa perlu ada penyikapan yang lebih mestinya. Publik bisa menilai ya. Setiap ada aksi, pasti ada panggilan. Dan ini terus menerus. Bisa dinilai (bermuatan politis)," tegas Nasrullah.

Saat ini, empat perwakilan tim advokasi GNPF-MUI tengah mendampingi lima tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya