Berita

Net

Nusantara

Tiga Catatan Soal Revisi Permenhub 32

JUMAT, 31 MARET 2017 | 04:30 WIB | LAPORAN:

Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 dalam rangka mengakomodir masukan masyarakat atas polemik angkutan umum berbasis aplikasi online atau taksi daring belakangan ini.

"Tentu Komisi V juga mengapresiasi karena proses revisi permen ini komprehensif sekali. Ini contoh yang bagus dalam pemerintah merespon bagaimana persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," jelas Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo kepada redaksi, Jumat (31/3).

Meski demikian, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut memberikan tiga catatan dalam revisi permen tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini.


"Pertama, taksi daring bisa jadi diminati karena mampu memberikan efek kejut terhadap mahalnya biaya transportasi pada umumnya. Oleh karena itu, jangan sampai pengaturan yang ada di permen ini malah menghilangkan minat masyarakat itu karena ada aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah," ujar Sigit.

Dia menambahkan, jika aturan tarif batas bawah dilepaskan ke pemerintah daerah, sebaiknya dilepaskan saja sesuai mekanisme pasar. Transportasi daring memberikan solusi ke masyarakat perjalanan yang murah.

"Jangan sampai aturan yang kita buat, justru menghilangkan faktor murah. Tentu kita juga harus menambahkan faktor keamanan dan keselamatan," papar Sigit.

Kedua, Undang-Undang 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, taksi yang diatur dalam permenhub, termasuk taksi daring, harus pula melindungi para pengemudinya. Jangan sampai, revisi permenhub menjadi sarana untuk eksploitasi para supir karena mekanisme bisnis yang berjalan. Karena itu, perlu aturan juga terhadap kondisi para pengemudi.

"Saya lihat ini belum dicermati di permen ini. Kalau tadi batas atas batas bawah sudah diatur, bagaimana kita memastikan bahwa supirnya tidak dieksploitasi. Karena saya sering mendengar, ketika pesertanya masih sedikit, dia dapat penghasilan besar. Ketika jumlahnya banyak, penghasilannya sedikit. Akhirnya, dieksploitasi. Kalau dia tidak nurut dengan perusahaan taksi, akhirnya dia dilepaskan begitu saja. Kita perlu pranata hukum yang memastikan rakyat dan bangsa terlindungi," jelas Sigit.

Ketiga, terkait dengan aturan angkutan roda dua online. Fraksi PKS lebih cenderung membuat aturan lain, yaitu merevisi undnag-undang. Menurut Sigit, semua anggota Komisi V sepakat soal minimnya faktor keselamatan pada angkutan roda dua.

"Itu sebabnya dulu roda dua tidak dimaksudkan dalam kategori kendaraan umum, karena tidak bisa menjamin keselamatan. Itu kan kendaraan personal. Jadi mungkin perlu diatur dalam peraturan lain. Kalau memungkinkan, bisa mengeluarkan perppu oleh pemerintah. Karena itu, butuh pembahasan sendiri karena ini menyangkut soal keamanan, ekonomi kecil, dan sebagainya," demikian Sigit.

Diketahui, dalam revisi permenhub, terdapat sebelas hal yang menjadi sorotan pemerintah. Diantaranya adalah jenis angkutan sewa, kapasitas silindir mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, pengujian berkala, pool, dan dukungan bengkel. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya