Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi menggugat PP 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke Mahkamah Agung pada hari ini, Kamis (30/3).
Tidak hanya itu, melalui jurubicara Ahmad Redi, Koalisi ini juga mendaftarkan gugatan uji materi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
"Hari ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang pertama uji materi PP 1/2017 dengan termohon Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dan yang kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017 dengan termohon Menteri ESDM (Ignatius Jonan),†ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Bisman Bhaktiar kepada redaksi.
Bisman mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan kepedulian masyarakat sipil untuk melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Khususnya, terkait dengan kebijakan hilirisasi sektor pertambangan mineral.
Sedangkan Ahmad Redi menyebut bahwa gugatan ini diajukan guna memastikan bahwa pemerintah dapat menjalankan hukum secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia.
"Ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 10/PUU-VIII/2014, namun Menteri ESDM malah menyimpangi ketentuan Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba dan Putusan MK," ujar Redi.
Menurut Redi, kesesatan lainnya yaitu adanya norma dalam Permen ESDM yang mengatur bahwa Kontrak Karya (KK) dapat menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal dalam UU Minerba jelas bahwa IUPK lahir dari rezim Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang mendapat persetujuan DPR, diubah menjadi WUPK. Kemudian WIUPK yang ditawarkan ke BUMN, jika BUMN tidak berminat baru diberikan kepada swasta secara lelang.
"Kita ingin Menteri ESDM dapat berhukum secara lurus, waras, dan memastikan kepentingan nasional di atas kepentingan korporasi asing, khususnya PT Freeport dkk. Kebijakan minerba harus dikawal karena SDA ini titipan anak cucu yang harus memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kelompok tertentu," sambungnya.
Adapun koalisi ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global, dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Tidak hanya itu, sejumlah tokoh di bidang pertambangan juga ikut terlibat, seperti Yusri Usman, Marwan Batubara, Dr. Fahmy Radhi, serta beberapa pihak lainnya.
Gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah Koalisi menyurati Presiden dan Menteri ESDM untuk mencabut regulasi tersebut. Koalisi juga melaporkan Menteri ESDM atas dugaan maladministrasi dalam penyusunan regulasi minerba tersebut ke Ombudsman RI (ORI).
ORI terus melakukan pemeriksaan dan tanda-tanda dugaan maladministrasi dalam pembentukan regulasi tersebut sudah terlihat, misal mengenai izin prakarsa dari Presiden dalam penyusunan RPP yang tidak ada. Termasuk, tidak adanya proses harmonisasi dan sinkronisasi formal oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta tidak adanya partisipasi publik meski UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hak publik untuk terlibat.
[ian]