Berita

pimpinan DPD/net

Hukum

Resmi, MA Putuskan Untuk Menghentikan Rencana Kocok Ulang Pimpinan DPD

KAMIS, 30 MARET 2017 | 18:27 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk menghentikan rencana kocok ulang pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Menurut Kuasa Hukum pemohon, Irmanputra Sidin mengatakan MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonanan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas juducial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 /2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat.  

Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017 pada hari rabu 29 Maret 2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No.12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


"MA akhirnya mengajarkan kepada parlemen bahwa hukum harus diatas segalanya, politik mayoritas harus tunduk kepada Negara hukum, tidak boleh parlemen hanya karena mayoritas membuat aturan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum maka hal tersebut menjadi produk hukum yang sah,"kata Sidin melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (30/3)

Oleh karenanya imbuh Sidin maka pemilihan pimpinana DPD atau kocok ulang pimpinan DPD yang sedianya akan dilaksanakan 3 april 2017 tidak bisa dilaksanakan.

"apabila dilaksanakan maka segala hasilnya adalah hasil yantg illegal atau tidak sah, karena apabila itu tetap dilaksanakan maka itu akan dinilai menciptakan negara dalam negara, karena mustahil Ketua MA akan mengambil sumpah pimpinan DPD terpilih yang didasarkan oleh Peraturan Tata tertib DPD yang sudah dibatalkannya,"beber Sidin
 
Lebih lanjut MA dalam pertimbangannya menyatakan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA juga memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017.
 
"Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),"demikian bunyi putusan MA tersebut.

Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah melakukan gugatan uji materi Peraturan DPD RI Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib terhadap Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permohonan uji materi tersebut didaftarkan ke MA dengan pemohon enam anggota DPD, yakni Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina.[san]
 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya