Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium ada pihak yang menemui atau ditemui mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Miryam terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu ditanyakan jaksa KPK saat sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamus (30/3).
Mengenai hal tersebut, Miryam mengakui bahwa dirinya pernah berencana menemui pengacara sekaligus pengurus Partai Golkar Rudi Alfonso. Namun pertemuan dengan Alfonso urung terjadi. Politisi Hanura itu membantah pertemuan tersebut untuk membahas mengenai pemanggilan KPK terhadap dirinya.
"Jadi saya kan pulang dari Bali kemudian ingin bertemu teman di Kebayoran Baru, Radio Dalam, tetapi dia tidak ada di tempat, saya pun pulang lagi," kata Miryam dalam kesaksiannya.
Bukan hanya Rudi, Miryam mengaku pernah bertemu dengan pengacara Elza Syarief selaku pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut Miryam, pertemuannya dengan Elza hanya memenuhi permohonan Elza untuk meminjam uang.
‎"Dia (Elza) bilang, 'Mir pinjam uang dong 200 juta'," kata Miryam menirukan perkataan Elza ketika itu.
Lebih lanjut Miryam mengaku bukan sekali menemui Elza, setelah sidang kedua kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Miryam kembali bertemu dengan Elza.
Saat itu kata Miryam, Elza menyodorkan surat kabar yang memberitakan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini di persidangan sebelumnya.
"Yani sudah baca kompas? Kompas mana terus saya baca dulu terus sudah nggak baca-baca lagi. Saya nggak baca detail. Ditunjukan baca kompas ada komentarnya bu Diah mengenai e-ktp," ujar Miryam meniru perkataan Elza.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar tak mempercayai keterangan yang dibeberkan Miryam mengenai beberapa pertemuannya dengan pengacara.
Menurut Jhon sangat janggal, jika pertemuan tersebut hanya sebatas membahas pemberitaan mengenai e-KTP. Hakim menilai ada pembicaraan lain saat pertemuan tersebut.
"Ini aneh sekali. Masa datang jauh-jauh cuma gitu aja. Saya ingatkan lagi sodara saksi bicara yang benar. Anda sudah disumpah. Jawab yang benar," tegas Hakim.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sempat menanyakan terkait pihak yang meminta Miryam untuk tidak berbicara jujur dalam persidangan. Hal ini ditanyakan majelis hakim setelah Miryam mencabut BAP di KPK beberapa waktu lalu.
[san]