. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan memanggil Ketua KPU DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Ketua DKPP Jimly Asshadiqqie mengatakan sidang yang pihaknya lakukan merupakan mekanisme untuk membahas apakah adakah kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada DKI 2017.
Sidang ini juga menurutnya merupakan peradilan etik yang tujuannya bukan untuk menghukum.
"Sanksi yang disediakan bukan untuk membalas kesalahan. Kalau DKPP, ini peradilan etik, jadi tujuannya bukan menghukum. Tapi menjaga kehormatan konstitusi. Supaya kehormatan tidak hilang dan hilang kepercayaan. Sanksi semata-mata menjaga kehormatan institusi," kata Jimly di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/3).
Sidang beragendakan meminta keterangan dua nama yang dilaporkan tidak menjalan tugas dengan baik sebagai penyelenggara pemilu. Keduanya dianggap tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada DKI.
Sumarno dan Mimah dianggap partisan dengan melakukan pertemuan bersama Ahok-Djarot dan tim di salah satu hotel di Jakarta.
"Kalau pelanggarannya ringan, sanksinya juga ringan. Namun kalau serius dan berdampak, itu tidak dimaafkan, jadi ada mekanismenya," tegas Jimly.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan pemanggilannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pertama, terkait pertemuannya dengan salah satu calon Anies Waswedan di TPS 29 pada saat berlangsung pemungutan suara ulang. Kedua, saat Sumarsono menghadiri undangan rapat kerja sebagai narasumber tim Ahok- Djarot. Ketiga, banyak warga Jakarta yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Keempat, Sumarno pernah menggunakan foto profil nedsos Aksi 212.
[rus]