Berita

Argo Yuwono/Net

Nusantara

Masih Nekat Pasang Spanduk Provokatif, Siap-siap Dipidana

KAMIS, 30 MARET 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN:

. Kapolda Metro Jaya (PMJ) Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan merasa gerah dengan maraknya pemasangan spanduk bernada provokatif. Khususnya, spanduk berkonten penolakan untuk mengurus keperluan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sejumlah masjid atau mushalla.

Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu pun menginstruksikan jajarannya untuk menindak oknum yang membuat, mamasang atau menyebarkan spanduk berkonten provokatif.

"Seperti yang sudah diperingatkan Kapolda (Iriawan). Jika masih ada spanduk provokatif, akan kita pidanakan dengan UU SARA," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (30/3).


Pihak PMJ juga sudah memberikan peringatan ke sejumlah wilayah, termasuk instruksi ke seluruh jajarannya di tingkat Polsek. Dalam hal ini, terkait larangan dan penurunan spanduk berkonten provokatif.

Namun, hal itu tidak diindahkan oknum masyarakat dan sejumlah ormas. Terbukti, pemasangan spanduk kian marak dan meluas.

Para pengurus masjid atau ormas sudah diberikan kesempatan untuk menurunkan spanduk yang dilarang tersebut. Namun, tidak ada respon positif dari pihak terkait.

"Pokoknya, kalau ada yang pasang (spanduk provokatif) lagi, akan kami (polisi) proses hukum," tegas Argo.

Sebelumnya, imbas spanduk bernada provokatif sempat menghebohkan warga Jalan Karet Karya, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam spanduk yang dipasang, terdapat konten yang menegaskan tentang penolakan dan larangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama di musala dan masjid setempat.

Penista agama yang dimaksud, mengacu pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Eks Bupati Belitung Timur yang sedang menjalani proses hukum, perkara penodaan agama.

Spanduk penolakan itu lantas menjadi viral di media sosial. Apalagi, setelah salah satu warga RT. 009/05, Hindun binti Raisman (78), meninggal dunia, Jumat (10/3) lalu. Bahkan, di Musala Al-Mu'minun di dekat kediaman Hindun, juga memasang spanduk yang sama.

Jenazah nenek Hindun pun terpaksa disalatkan di kediamannya yang sempit, atas anjuran ustadz sekaligus imam masjid setempat Ahmad Syafi'i.

Spanduk berukuran 3 x 1 meter itu sempat dicopot. Akan tetapi, muncul spanduk lain berkonten pesan masyarakat terkait ajakan salat.

"Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka? Mereka menjawab, Dulu kami tidak sholat," bunyi konten dalam spanduk tersebut.

Spanduk itu menjadi seri berikutnya dari pesan bernada penolakan mensalatkan jenazah pendukung penista agama. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya