Berita

Net

Nusantara

DPR Dorong Permenhub 32 Segera Diimplementasikan

KAMIS, 30 MARET 2017 | 05:32 WIB | LAPORAN:

Komisi V DPR RI bakal memanggil Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membicarakan implementasi Permenhub Nomor 32/2016 tentang transportasi berbasis aplikasi online.

"Ya, kami akan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dirjen perhubungan Darat. Khusus membicarakan implementasi Peraturan Menteri 32 yang mengatur transportasi online," ujar Ketua Komisi V Fary Djemy Francis kepada redaksi, Kamis (30/3).

Menurutnya, sebelum melakukan pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat, Komisi V menerima perwakilan online driver untuk mendengarkan keluhan yang kemudian akan disampaikan kepada pihak Kemenhub.


"Bagi kami, melibatkan semua komponen itu sudah dilakukan. Saya dengar sudah ada 11 komponen substansi, dari 11 itu masih ada tiga. Apa dampak dari transportasi konvensional maupun online, ini yang kita dengarkan," jelas Fary.

Dalam hal ini, Fary menambahkan, bahwa Komisi V sudah sejak lama meminta agar Permenhub 32 segera diimplementasikan. Karena melibatkan semua komponen, baik pengaturan transportasi online maupun konvensional.

"Kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah diimplementasikan, segera dong dilaksanakan," imbuhnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya