Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita angkat bicara mengenai kesalahan pernyataan Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya yang menyebut dwelling time impor sudah mencapai 2,7 hari, padahal pada kenyataannya masih lebih dari 3,9 hari.
Menurutnya, data waktu tunggu peti kemas atau dwelling time harus mengacu pada data valid dari Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai lembaga yang netral. Sebab, akibat dari kesalahan data, pemerintah kerap salah dalam melihat dwelling time sejak awal.
"Jangan lihat hanya dari fisik (peti kemas). Bisa jadi peti kemasnya sudah keluar dari pelabuhan tapi dokumen impornya belum beres," kata Zaldy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3).
Dia mengatakan, dalam hal ini, pemerintah dapat menaruh perhatian dan jangan pelit untuk investasi sistem teknologi (IT) di pelabuhan. Zaldy menyarankan agar dwelling time impor ideal untuk jalur hijau dan kuning bisa mencapai satu hari dan jalur merah satu pekan.
Meski demikian, upaya mengurangi dwelling time yang dilakukan Pelindo II jangan sampai menjadi langkah pragmatis dan malah menambah ongkos logistik.
"Kalau dwelling time dibikin cepat tapi hanya dipindahkan ke depo swasta, ongkosnya malah lebih mahal bagi importir," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan Hakim menilai Elvyn G. Masassya menyampaikan data tidak akurat kepada publik terkait dweelling time.
Menurut Nova, Pelindo II menyatakan dwilling time sudah 2,7 hari namun faktanya masih 3,9 hari. Terlebih, Pelindo II mengklaim akan ada perbaikan dwelling time tapi sejak 2016 sampai sekarang belum terealisasi. Dia menyayangkan data dwelling time 2,7 hari yang sempat dikutip Elvyn sebagai pencapaian sangat fatal. Mengingat angka tersebut merupakan dwelling time peti kemas ekspor tanpa menyertakan data impor.
"Peti kemas ekspor kan hampir tidak pernah bermasalah. Dwelling time ekspor rendah karena pelabuhan ada waktu tenggat peti kemas masuk terminal atau closing time," tuturnya.
Mengutip kajian World Bank, salah satu komponen dwelling time yaitu post clearance atau proses di pelabuhan. Dalam fase ini, dwelling time dihitung saat kapal ditarik ke dermaga sampai peti kemas keluar dari pelabuhan. Sebagai contoh, JICT pada Oktober hingga November 2016 dengan rata-rata waktu penarikan kapal sampai pelabuhan mencapai 4,6 jam.
[wah]