Berita

Pertahanan

Psikolog: Biarkan Anak-Anak Berkembang Sesuai Usianya, Jangan Diindoktrinasi

RABU, 29 MARET 2017 | 13:45 WIB | LAPORAN:

Anak-anak usia dini sesuai perkembangannya harus dibiarkan untuk bermain dan mencari teman sebanyak-banyaknya. Jangan diindoktrinasi dan ditanamkan kebencian kepada orang lain.

Guru Besar fakultas psikologi Universitas Indonesia (UI), Prof Hamdi Muluk mengatakan bahwa faktor lingkungan sekitar harus lebih peka dalam melihat dan mengawasi tingkah laku anak-anak agar tidak mudah terpengaruh paham radikal.

"Dalam konteks radikalisasi misalnya, kalau anak-anak itu bersikap membenci terhadap orang-orang di luar Islam, terus mulai bersikap sangat keras, lalu memusuhi, nggak mau main dengan anak-anak dari yang bukan Islam itu harus diwaspadai,” ujar Prof Hamdi Muluk, Rabu (29/3).
 

 
Memang menurut Hamdi Muluk, ada problem untuk kota besar seperti yang terjadi sekarang ketika orang hidup agak individualis dengan keluarga yang masing-masing. Kalau dalam lingkungan yang masih guyup, masyarakat sekitar masih peduli terhadap apa yang terjadi dengan keluarga yang ada di sekitarnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan radikalisasi terjadi pada anak di kalangan atas dan terdidik.

"Ada beberapa contoh seperti bapak-ibunya dosen, tapi anaknya terpapar paham radikal. Lalu ada juga yang orang tuanya pegawai di instansi pemerintah lalu menanamkan ideologi radikal pada keluarganya lalu mengajak keluarganya hijrah ke Suriah dan akhirnya di deportasi oleh pemerintah Turki," ujarnya, mencontohkan.

Atau dari lingkungan sekolah yang gurunya adalah seorang jihadis.
 
"Sekarang kan ada juga mulai terbongkar materi-materi yang radikal di pelajaran SD, misalnya dengan embel-embel sekolah Madrasah lalu di indoktrinasi dengan mengajarkan kekerasan dan kebencian terhadap anak itu. Atau anak itu gabung atau ikut di sebuah pengajian yang mungkin tertutup. Ini yang harus diwaspadai orang tua dan masyarakat sekitar," terangnya.

Menurutnya, dengan melakukan proses indoktrinasi kepada anak-anak yang belum pada waktunya secara hak asasi telah merusak jiwa anak tersebut. Terlebih anak-anak telah dilindungi UU Konvensi PBB Internasional. Di Indonesia diatur melalui UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi anak-anak harus dilindungi dari perlakukan-perlakuan yang tidak boleh dilakukan oleh anak-anak kecil seperti kekerasan, termasuk juga indoktrinasi. Apalagi dididik menjadi fighter yang nanti mau dijadikan seperti tentara untuk berjihad. Memang itu lazim dijumpai di negara-negara konflik seperti di PalestinA atau di Afganistan atau di dunia lain yang terjadi konflik, tapi di Indonesia inikan negara damai," ujarnya.

Lebih lanjut pria kelahiran Padang Panjang, 31 Maret 1966 ini mengatakan, untuk anak-anak yang telah dideportasi oleh pemerintah Turki karena diajak orang tuanya untuk hijrah ke Suriah dan bergabung kelompok radikal ISIS tentunya perlu pendampingan dari psikolog. 

"Artinya seberapa dalam keterpaparannya terhadap ideologi-ideologi radikal itu, karena secara psikologis itu mengalami keguncangan," katanya anggota kelompok ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bidang psikologi ini.

Untuk itu Hamdi meminta kepada masyarakat luas baik ulama maupun umaro untuk bersama-sama mengawasi anak-anak di lingkungan sekitar. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan terhadap anak di sekitarnya harus dilaporkan ke RT/RW lalu ke polisi.

"Kalau  di Indonesia ada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga. Sementara pemerintah melalui Kementerian Pendidikan juga harus mengawasi buku-buku maupun kurikulum yang diajarkan kepada anak-anak sekolah,” ujarnya mengakhiri.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya