Hampir separuh dari total narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dari pemerintah di Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939. Hal itu setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 531 dari total 1.175 napi beragama Hindu, hari ini Selasa (28/3).
"Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
Ada dua kategori dalam remisi khusus ini. Pertama remisi RK-1 yang diberikan kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana. Keuda remisi RK-2 yang diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.
Hampir semua napi mendapat remisi RK-1, yakni sebanyak 526 orang. Sedangkan yang mendapat RK-2 hanya sebanyak 5 oranga.
Dusak berujar, remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Di antaranya, persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," pungkasnya.
Adapun pemberian remisi ini paling banyak diberikan di kantor wilayah Bali dengan 376 napi mendapat remisi RK-1 dan kantor wilayah Kalimantan Tengah dengan 59 napi mendapat remisi RK-1 dan 3 orang mendapat remisi RK-2.
[ian]