Berita

Net

Hukum

Pemerintah Harus Patuhi Putusan Pengadilan Atas Kebakaran Hutan

SELASA, 28 MARET 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta dapat menghormati putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menyatakan bersalah dalam kebakaran hutan tahun 2015.

Para tergugat yakni presiden, empat menteri, serta gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap kala itu.

"Keputusan Pengadilan Palangkaraya terkait perkara kebakaran hutan tahun 2015 harus dihormati dan dipandang sebagai proses koreksi dalam pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan di masa yang akan datang bagi pemerintah," kata anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar kepada redaksi, Selasa (28/3).


Dia menjelaskan, sesungguhnya class action atau gugatan masyarakat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur pasal 90. Peraturan tersebut memuat klausul bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

"Sebenarnya kasus ini masih menyisakan persoalan yang masih terkait dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan tahun 2015. Sudah sepantasnya penanganan kasus dapat selaras dan memiliki potensi putusan yang sama," tegas Rofi.

Diketahui, gugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret lalu di Riau. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya