Berita

Net

Hukum

MK Harus Ungkap Dalang Pencurian Berkas

SELASA, 28 MARET 2017 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi memecat empat pegawainya karena melakukan indisipliner berat yakni mencuri berkas gugatan Pilkada Kabupaten Aceh Singkil. Bukan itu saja, MK telah melaporkan pelaku ke kepolisian.

Empat orang yang terlibat pencurian berkas sengketa Pilkada Aceh Singkil adalah Kepala Subbag Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua petugas keamanan. Bukti pencurian berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Gedung MK dan penyelidikan internal yang dilakukan.

Arco Ujung SH, MH selaku kuasa hukum penggugat pasangan calon bupati Aceh Singkil H. Safriadi-Sariman menjelaskan, jika pencurian berkas gugatan adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, MK harusnya tidak bertumpu pada hal-hal normatif seperti pasal 158 yang mengatakan harus ke dua persen.


"Apabila ada bukti keterkaitan dari pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara maka MK harus mendiskualifikasi keterkaitan pihak terkait. Kami memohon kepada MK menindaklanjuti perkara dan permohonan kami ke tahap selanjutnya," ujar Arco kepada wartawan, Senin malam (27/3).  

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan di Polda Metro Jaya bahwa gugatan diajukan pasangan Safriadi-Sariman ke MK pada 28 Februari 2017 lalu, kemudian MK melalui perwakilannya melaporkan ke polisi pada 9 Maret. Hasil penyidikan menyatakan benar jika dokumen milik pasangan Safriadi-Sariman dicuri dan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dibuka di MK.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pasangan Safriadi-Sariman meminta kepada MK dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dalang di balik pencurian berkas gugatan. Apabila terbukti, maka MK seharusnya bukan hanya memecat pegawai atau oknum internal tetapi juga melakukan pengembangan dan penahanan sampai ditemukan siapa yang memerintah melakukan pencurian.

"Apabila ada keterkaitan dengan pihak terkait, yaitu dengan termohon yang diuntungkan dari persoalan ini, maka kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pihak tersebut. MK melalui majelis hakim yang memeriksa permohonan kami terkait sengketa Pilkada Aceh Singkil harus melanjutkan ke sidang pembuktian. Karena menurut kami ada unsur sabotase dan pemufakatan jahat dari berbagai pihak," beber Arco. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya