Berita

Foto/Net

Politik

Gerakan DPD Hijrah Ke Parpol Dinilai Mencoreng Semangat Reformasi

MINGGU, 26 MARET 2017 | 17:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gerakan hijrah para anggota DPD RI ke partai politik merupakan bentuk kegalauan syahwat politik di tengah kewenangan DPD yang serba terbatas.

Begitu kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus dalam diskusi "Parpolisasi DPD RI Penghianatan Reformasi" yang diadakan Aliansi Nusantara di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/3).

Menurutnya, para anggota DPD saat ini tidak sadar bahwa mereka mencalonkan diri sebagai anggota DPD berdasarkan perseorangan bukan dari partai politik. Tapi mengkhianati independensi itu dengan memposisikan diri sebagai bagian dari parpol di tengah perjalanan menjadi anggota DPD.


Dijelaskan Lucius bahwa dalam pembentukan UU MD3 sebenarnya telah dibahas agar DPD bersih dari orang-orang parpol. Namun, suara-suara itu belum terdengar secara kencang. Sehingga, fenomena anggota DPD yang masuk parpol terjadi begitu saja dengan mudah. Padahal ini tidak sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Saya kira ini sesuatu kekonyolan. Saya kira ini yang harus kita kritisi, bukan karena kewenangan yang tidak seimbang dengan DPR, tapi sejak awal anggota DPD adalah wakil perseorangan yang punya hak pengawasan terhadap otonomi daerah sesuai dengan semangat cita-cita reformasi," jelasnya.

Lucius mengakui di era reformasi ini sulit untuk tidak bisa mengaitkan persoalan politik di setiap institusi negara. Terlebih, hampir semua lembaga dan pos-pos strategis di negara ini sudah dikuasai oleh parpol. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kekuasaan parpol sudah sedemikian kuat di negeri ini.

"Anggota KPU saja sudah diwacanakan boleh dari parpol. Cuman kan, kalau semua diisi parpol kesannya kemaruk (serakah). Biarkanlah DPD diisi oleh orang-orang yang murni perseorangan," jelasnya.

Sementara itu Margarito Kamis mengatakan, memang kalau berbicara secara hukum atau UU tidak ada larangan anggota DPD masuk parpol. Namun begitu, jika seseorang sudah berbicara persoalan etik, tafsirnya bisa macam-macam.

Untuk itu mengusulkan agar UUD 1945 diamandemen lagi untuk memperkuat posisi dan peran DPD sebagai lembaga tinggi negara. Sebab, DPD saat ini dianggap seperti macan ompong.

"Agar DPD tidak selalu disepelekan, maka kewenangannya harus ditambah. DPD harus bisa bersama-sama dengan DPR untuk mengambil keputusan, bukan hanya sebatas pengawasan," katanya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya