Berita

Foto/Net

Politik

Gerakan DPD Hijrah Ke Parpol Dinilai Mencoreng Semangat Reformasi

MINGGU, 26 MARET 2017 | 17:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gerakan hijrah para anggota DPD RI ke partai politik merupakan bentuk kegalauan syahwat politik di tengah kewenangan DPD yang serba terbatas.

Begitu kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus dalam diskusi "Parpolisasi DPD RI Penghianatan Reformasi" yang diadakan Aliansi Nusantara di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/3).

Menurutnya, para anggota DPD saat ini tidak sadar bahwa mereka mencalonkan diri sebagai anggota DPD berdasarkan perseorangan bukan dari partai politik. Tapi mengkhianati independensi itu dengan memposisikan diri sebagai bagian dari parpol di tengah perjalanan menjadi anggota DPD.


Dijelaskan Lucius bahwa dalam pembentukan UU MD3 sebenarnya telah dibahas agar DPD bersih dari orang-orang parpol. Namun, suara-suara itu belum terdengar secara kencang. Sehingga, fenomena anggota DPD yang masuk parpol terjadi begitu saja dengan mudah. Padahal ini tidak sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Saya kira ini sesuatu kekonyolan. Saya kira ini yang harus kita kritisi, bukan karena kewenangan yang tidak seimbang dengan DPR, tapi sejak awal anggota DPD adalah wakil perseorangan yang punya hak pengawasan terhadap otonomi daerah sesuai dengan semangat cita-cita reformasi," jelasnya.

Lucius mengakui di era reformasi ini sulit untuk tidak bisa mengaitkan persoalan politik di setiap institusi negara. Terlebih, hampir semua lembaga dan pos-pos strategis di negara ini sudah dikuasai oleh parpol. Ini sekaligus menunjukkan bahwa kekuasaan parpol sudah sedemikian kuat di negeri ini.

"Anggota KPU saja sudah diwacanakan boleh dari parpol. Cuman kan, kalau semua diisi parpol kesannya kemaruk (serakah). Biarkanlah DPD diisi oleh orang-orang yang murni perseorangan," jelasnya.

Sementara itu Margarito Kamis mengatakan, memang kalau berbicara secara hukum atau UU tidak ada larangan anggota DPD masuk parpol. Namun begitu, jika seseorang sudah berbicara persoalan etik, tafsirnya bisa macam-macam.

Untuk itu mengusulkan agar UUD 1945 diamandemen lagi untuk memperkuat posisi dan peran DPD sebagai lembaga tinggi negara. Sebab, DPD saat ini dianggap seperti macan ompong.

"Agar DPD tidak selalu disepelekan, maka kewenangannya harus ditambah. DPD harus bisa bersama-sama dengan DPR untuk mengambil keputusan, bukan hanya sebatas pengawasan," katanya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya