Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sulitnya Dana PTI Karyawan JICT Rp 117,9 miliar Diaudit

MINGGU, 26 MARET 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN:

Laporan pengelolaan dana program Program Tabungan Investasi (PTI) untuk kesejahteraan dan produktivitas pekerja JICT dinilai tidak transparan dan tidak dapat diaudit.

Permintaan audit PT JICT terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. BPK beralasan dana tersebut bukan merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga tidak dapat dilakukan audit. Kecuali, ada permintaan dari penegak hukum dengan alasan diduga telah terjadi tindak pidana.

Sekadar diketahui, perjanjian antara PT JICT dengan Serikat Pekerja JICT terkait dana PTI yang tertuang dalam pasal 5 menyebutkan: "Dana PTI diberikan oleh Pihak Pertama (PT JICT) kepada masing-masing pekerja melalui Pihak Ketiga (Kopkar JICT) yang ditunjuk oleh Pihak Kedua (SP JICT) guna menerima dan mengelola dana PTI tersebut."


Sedangkan Pasal 6 berbunyi "Pihak Kedua (SP JICT) menunjuk Pihak Ketiga (Kopkar JICT) untuk mengelola dana PTI serta melakukan pengawasan terhadap Pihak Ketiga (Kopkar JICT) tersebut."

"Ada beberapa pertanyaan yang membingungkan kami, mengapa pihak PT JICT hanya berkewajiban menyerahkan saja dana itu ke SP JICT tanpa ada pasal yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana itu," kata koordinator Gerakan Anti Manipulasi (Geram) BUMN, Andianto dalam rilis tertulisnya kepada redaksi.

"Pertanyaan kami lagi jika total uang yang sudah ditransfer Rp 117,99 miliar  (2009-2015) itu untuk pekerja JICT 987 orang, mengapa PT JICT tidak langsung saja ke Kopkar, harus berputar dikuasakan dulu ke SP JICT ? Artinya jika hendak dikelola untuk kesejahteraan pekerja,  PT JICT langsung saja buat perjanjian dengan Kopkar," lanjutnya.

Terlebih jika merujuk kepada surat perjanjian antara SP JICT dengan Kopkar, papar Andianto, tidak mengatur secara jelas dan detail mengenai pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana PTI itu. Artinya tidak ada kewajiban memberi laporan dari Kopkar ke SP JICT, malah diminta secara langsung memberi laporan ke pekerja.

"Bagaimana bisa yang dikuasakan oleh pekerja tidak bertanggung jawab meminta laporan pengelolaannya. Kami menduga dua surat perjanjian itu semangatnya memang tidak ingin diaudit atau dengan kata lain miskin transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Andianto menambahkan, SP JICT seharusnya menegakkan pasal 6 sebagai kesepakatan bersama yang juga turut melibatkan PT JICT.

"Kami yakin SP JICT bisa mendapat laporan keuangan itu lewat RAT mengingat kekuasaan luar biasanya di JICT," terangnya.

Sebagai solusi, menurut Andianto, manajemen JICT meminta kepada kementerian koperasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Jika tidak, berarti ada indikasi dugaan penggelapan dana PTI, dengan begitu pekerja dapat melaporkan ke polisi untuk diproses hukum.

"Selanjutnya pihak kepolisian dapat meminta kepada pejabat atau lembaga yang berwenang untuk melakukan audit," pungkasnya.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya