Berita

ojek online/net

Hukum

Khawatir Dengan Walikota Bogor, Komisi V DPR Desak Kemenhub Revisi UU LLAJ

MINGGU, 26 MARET 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN:

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Nurhayanti berencana mengeluarkan peraturan daerah mengenai operasional ojek online. Hal itu karena Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tentang tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek hanya mengatur tentang taksi online.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Nizar Zahro mengakui bahwa ojek online merupakan salah satu moda transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hanya saja baik UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Sementara itu, regulasi dalam permenhub no 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum. Demikian pula revisi permenhub itu, juga tidak mengatur ojek online.


"Maka dari itu perlu adanya revisi undang - undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ  maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," kata Muhammad dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (25/3).

Bila Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, maka menurutnya ruang lingkup aturan tersebut nantinya hanya berlaku di daerahnya. Sedangkan ojek online kata Muhammad tidak hanya ada di Bogor. Melainkan juga, sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang - undang," imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku khawatir, ketika Bupati atau Walikota mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online, sementara  nantinya ada revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, Perda tersebut bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ.

"Sebaiknya Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi permenhub no 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," demikian Muhammad.[san]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya