Berita

ojek online/net

Hukum

Khawatir Dengan Walikota Bogor, Komisi V DPR Desak Kemenhub Revisi UU LLAJ

MINGGU, 26 MARET 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN:

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Nurhayanti berencana mengeluarkan peraturan daerah mengenai operasional ojek online. Hal itu karena Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tentang tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek hanya mengatur tentang taksi online.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Nizar Zahro mengakui bahwa ojek online merupakan salah satu moda transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hanya saja baik UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Sementara itu, regulasi dalam permenhub no 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum. Demikian pula revisi permenhub itu, juga tidak mengatur ojek online.


"Maka dari itu perlu adanya revisi undang - undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ  maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," kata Muhammad dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (25/3).

Bila Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, maka menurutnya ruang lingkup aturan tersebut nantinya hanya berlaku di daerahnya. Sedangkan ojek online kata Muhammad tidak hanya ada di Bogor. Melainkan juga, sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang - undang," imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku khawatir, ketika Bupati atau Walikota mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online, sementara  nantinya ada revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, Perda tersebut bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ.

"Sebaiknya Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi permenhub no 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," demikian Muhammad.[san]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya