Berita

ojek online/net

Hukum

Khawatir Dengan Walikota Bogor, Komisi V DPR Desak Kemenhub Revisi UU LLAJ

MINGGU, 26 MARET 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN:

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Nurhayanti berencana mengeluarkan peraturan daerah mengenai operasional ojek online. Hal itu karena Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tentang tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek hanya mengatur tentang taksi online.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Nizar Zahro mengakui bahwa ojek online merupakan salah satu moda transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hanya saja baik UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Sementara itu, regulasi dalam permenhub no 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum. Demikian pula revisi permenhub itu, juga tidak mengatur ojek online.


"Maka dari itu perlu adanya revisi undang - undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ  maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," kata Muhammad dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (25/3).

Bila Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, maka menurutnya ruang lingkup aturan tersebut nantinya hanya berlaku di daerahnya. Sedangkan ojek online kata Muhammad tidak hanya ada di Bogor. Melainkan juga, sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang - undang," imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku khawatir, ketika Bupati atau Walikota mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online, sementara  nantinya ada revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, Perda tersebut bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ.

"Sebaiknya Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi permenhub no 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," demikian Muhammad.[san]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya