Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penanggung Jawab Aksi Cor Kaki Segera Dipanggil Polisi

SABTU, 25 MARET 2017 | 11:14 WIB | LAPORAN:

Sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kepolisian dapat mengusut kasus kematian peserta aksi cor kaki tolak pabrik semen, Patmi (48).

Secara yuridis polisi akan menyelidiki kasus tersebut lewat delik umum tanpa harus menunggu laporan.

"Masih kita (penyidik) cek. Seperti apa kebenarannya. Saya belum dapat info. Kita tunggu nanti," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono kepada redaksi, Sabtu (25/3).


Penanggung jawab aksi menjadi salah satu pihak yang wajib bertanggungjawab atas insiden tersebut. Apalagi, jika hilangnya nyawa Patmi, terjadi karena unsur kelalaian. Sesuai aturan pasal 359 KUHP tentang penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang lain.

Pasalnya, dalam aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, sudah terkoordinasi dengan baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.

"Kalau dimintai keterangan (ke penanggungjawab aksi) kan bisa. Kalau bisa sesegera mungkin. Nanti, penyidik yang menentukan," tutur Argo.

Seperti diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa (21/3) dinihari. Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu, tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Sebelumnya, korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan Istana Negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Saat itu, sempat ada imbauan dari ahli kesehatan jika mengecor kaki berisiko tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan. Namun, penanggungjawab aksi diduga abai dengan imbauan tersebut. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya