Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penanggung Jawab Aksi Cor Kaki Segera Dipanggil Polisi

SABTU, 25 MARET 2017 | 11:14 WIB | LAPORAN:

Sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kepolisian dapat mengusut kasus kematian peserta aksi cor kaki tolak pabrik semen, Patmi (48).

Secara yuridis polisi akan menyelidiki kasus tersebut lewat delik umum tanpa harus menunggu laporan.

"Masih kita (penyidik) cek. Seperti apa kebenarannya. Saya belum dapat info. Kita tunggu nanti," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono kepada redaksi, Sabtu (25/3).


Penanggung jawab aksi menjadi salah satu pihak yang wajib bertanggungjawab atas insiden tersebut. Apalagi, jika hilangnya nyawa Patmi, terjadi karena unsur kelalaian. Sesuai aturan pasal 359 KUHP tentang penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang lain.

Pasalnya, dalam aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, sudah terkoordinasi dengan baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.

"Kalau dimintai keterangan (ke penanggungjawab aksi) kan bisa. Kalau bisa sesegera mungkin. Nanti, penyidik yang menentukan," tutur Argo.

Seperti diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa (21/3) dinihari. Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu, tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Sebelumnya, korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan Istana Negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Saat itu, sempat ada imbauan dari ahli kesehatan jika mengecor kaki berisiko tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan. Namun, penanggungjawab aksi diduga abai dengan imbauan tersebut. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya