Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Polisi Persilakan SBP Gugat Kapolri Ke Pengadilan Internasional

SABTU, 25 MARET 2017 | 09:58 WIB | LAPORAN:

. Polisi menegaskan, proses hukum terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), telah melalui proses yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga, tidak masalah jika SBP merasa keberatan serta berencana menggugat institusi Polri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke sidang Internasional.

"Nggak apa-apa. Kita (polisi) sudah sesuai prosedur. Profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Kantor Berita politik RMOL, Sabtu (25/3).

Argo justru menganjurkan, agar SBP mencari lembaga yang tepat untuk menguji apa yang akan digugatnya. Dalam hal ini, terkait dugaan kriminalisasi proses hukum perkara dugaan pemufakatan makar yang menjeratnya.


"Kalau merasa dirugikan ada lembaga untuk menguji. Silakan saja," tutur alumni Akpol tahun 1991 tersebut.

Sebelumnya, SBP sempat ditahan pihak PMJ selama 103 hari sejak 2 Desember (212) 2016 lalu. Jebolan aktivis 98 itu dilepaskan pihak PMJ setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan, 15 Maret 2017.

"Yang jelas, saya merasa dirugikan. Seluruh (tersangka yang ditangkap saat) 212 itu kriminalisasi," kata SBP di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) lalu.

Apa saja kerugian yang dialami SBP? Menurutnya, pasal-pasal tentang dugaan makar yang menjeratnya tidak dapat dibuktikan oleh penyidik. Sehingga, berkas perkara kasusnya hanya bolak-balik dari PMJ ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Begitu juga dengan proses penahanan selama 103 hari yang membuatnya terkekang. Tidak bisa berkumpul dengan keluarga, dan mendekam dibalik jeruji tahanan narkoba PMJ. Bahkan, dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu terpaksa membuat soal ujian untuk mahasiswanya di dalam bui.

"Sebetulnya kan Polri boleh memanggil tersangka atau saksi berkali-kali tanpa harus menahan satu orang pun. Kalau menahan itu berarti melanggar HAM. Saya sudah pasang iklan, cari ahli hukum internasional. Untuk menggugat, antara lain ganti rugi. Itu hak kita. Diatur dalam KUHAP. Soal gugatannya, nanti ada poin-poinnya, satu, dua, tiga. Termasuk (gugat) Kapolri. Ya, kalau Kapolri tidak kasih (perintah) ke Kapolda (PMJ), (kasusnya) nggak akan jalan. Dugaan saya begitu," urai aktivis berusia 71 tahun asal Tulungagung itu.

Seperti diketahui sebelumnya, sebelas orang diamankan polisi jelang aksi Bela Islam Jilid III atau Aksi Damai 212, 2 Desember 2016 lalu.

Delapan tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 108 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain SBP, tujuh lainnya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Eko, Adityawarman, Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Alvin Indra.

Sedangkan satu tersangka terjerat kasus penodaan atas simbol negara, yaitu Ahmad Dhani. Serta dua bersaudara ditangkap atas kasus hate speech, Jamran dan Rizal Kobar. Dua nama terakhir bahkan dijerat pasal lainnya terkait UU ITE dan dugaan suap. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya