Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Polisi Persilakan SBP Gugat Kapolri Ke Pengadilan Internasional

SABTU, 25 MARET 2017 | 09:58 WIB | LAPORAN:

. Polisi menegaskan, proses hukum terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), telah melalui proses yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga, tidak masalah jika SBP merasa keberatan serta berencana menggugat institusi Polri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke sidang Internasional.

"Nggak apa-apa. Kita (polisi) sudah sesuai prosedur. Profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Kantor Berita politik RMOL, Sabtu (25/3).

Argo justru menganjurkan, agar SBP mencari lembaga yang tepat untuk menguji apa yang akan digugatnya. Dalam hal ini, terkait dugaan kriminalisasi proses hukum perkara dugaan pemufakatan makar yang menjeratnya.


"Kalau merasa dirugikan ada lembaga untuk menguji. Silakan saja," tutur alumni Akpol tahun 1991 tersebut.

Sebelumnya, SBP sempat ditahan pihak PMJ selama 103 hari sejak 2 Desember (212) 2016 lalu. Jebolan aktivis 98 itu dilepaskan pihak PMJ setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan, 15 Maret 2017.

"Yang jelas, saya merasa dirugikan. Seluruh (tersangka yang ditangkap saat) 212 itu kriminalisasi," kata SBP di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) lalu.

Apa saja kerugian yang dialami SBP? Menurutnya, pasal-pasal tentang dugaan makar yang menjeratnya tidak dapat dibuktikan oleh penyidik. Sehingga, berkas perkara kasusnya hanya bolak-balik dari PMJ ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Begitu juga dengan proses penahanan selama 103 hari yang membuatnya terkekang. Tidak bisa berkumpul dengan keluarga, dan mendekam dibalik jeruji tahanan narkoba PMJ. Bahkan, dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu terpaksa membuat soal ujian untuk mahasiswanya di dalam bui.

"Sebetulnya kan Polri boleh memanggil tersangka atau saksi berkali-kali tanpa harus menahan satu orang pun. Kalau menahan itu berarti melanggar HAM. Saya sudah pasang iklan, cari ahli hukum internasional. Untuk menggugat, antara lain ganti rugi. Itu hak kita. Diatur dalam KUHAP. Soal gugatannya, nanti ada poin-poinnya, satu, dua, tiga. Termasuk (gugat) Kapolri. Ya, kalau Kapolri tidak kasih (perintah) ke Kapolda (PMJ), (kasusnya) nggak akan jalan. Dugaan saya begitu," urai aktivis berusia 71 tahun asal Tulungagung itu.

Seperti diketahui sebelumnya, sebelas orang diamankan polisi jelang aksi Bela Islam Jilid III atau Aksi Damai 212, 2 Desember 2016 lalu.

Delapan tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 108 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain SBP, tujuh lainnya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Eko, Adityawarman, Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Alvin Indra.

Sedangkan satu tersangka terjerat kasus penodaan atas simbol negara, yaitu Ahmad Dhani. Serta dua bersaudara ditangkap atas kasus hate speech, Jamran dan Rizal Kobar. Dua nama terakhir bahkan dijerat pasal lainnya terkait UU ITE dan dugaan suap. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya