Berita

Hukum

Wakapolri Cari Tahu Alasan Bong Parnoto Belum Ditahan

JUMAT, 24 MARET 2017 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrm Polri dinilai mengistimewakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari Bong Parnoto.

Pasalnya, Bong hingga kini masih belum ditahan meski syarat-syarat subjektif penahanan telah terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang ditangani Dittipidum Bareskrim ini. Namun begitu, Syafrudin menagaskan akan secepat mungkin menanyakan alasan penyidik yang belum juga menahan managing direktur PT Rajawali tersebut.


"(Nanti) saya tanyakan, ini teknis saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).

Setidaknya, ada dua alasan yang menyebutkan bahwa Bong layak ditahan. Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHP, penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka yang diancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Bong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Kedua, Bong diketahui dengan sengaja telah mengulangi perbuatannya. Hal itu, terbukti dari adanya dua kasus lain yang dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Bareskrim dengan pihak terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Bong diduga melanggar Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tertanggal 3 Juni 2016.

Tidak hanya itu, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.‎

Syafruddin mengaku akan memastikan proses hukum kepada Bong berjalan adil. Dia akan mencari tahu langsung data-data tersebut ke Bareskrim.

"(Nanti) saya cek dulu," pungkasnya. [wah]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya