Berita

Hukum

Wakapolri Cari Tahu Alasan Bong Parnoto Belum Ditahan

JUMAT, 24 MARET 2017 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrm Polri dinilai mengistimewakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari Bong Parnoto.

Pasalnya, Bong hingga kini masih belum ditahan meski syarat-syarat subjektif penahanan telah terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang ditangani Dittipidum Bareskrim ini. Namun begitu, Syafrudin menagaskan akan secepat mungkin menanyakan alasan penyidik yang belum juga menahan managing direktur PT Rajawali tersebut.


"(Nanti) saya tanyakan, ini teknis saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).

Setidaknya, ada dua alasan yang menyebutkan bahwa Bong layak ditahan. Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHP, penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka yang diancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Bong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Kedua, Bong diketahui dengan sengaja telah mengulangi perbuatannya. Hal itu, terbukti dari adanya dua kasus lain yang dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Bareskrim dengan pihak terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Bong diduga melanggar Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tertanggal 3 Juni 2016.

Tidak hanya itu, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.‎

Syafruddin mengaku akan memastikan proses hukum kepada Bong berjalan adil. Dia akan mencari tahu langsung data-data tersebut ke Bareskrim.

"(Nanti) saya cek dulu," pungkasnya. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya