Berita

Hukum

Wakapolri Cari Tahu Alasan Bong Parnoto Belum Ditahan

JUMAT, 24 MARET 2017 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrm Polri dinilai mengistimewakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari Bong Parnoto.

Pasalnya, Bong hingga kini masih belum ditahan meski syarat-syarat subjektif penahanan telah terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang ditangani Dittipidum Bareskrim ini. Namun begitu, Syafrudin menagaskan akan secepat mungkin menanyakan alasan penyidik yang belum juga menahan managing direktur PT Rajawali tersebut.


"(Nanti) saya tanyakan, ini teknis saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).

Setidaknya, ada dua alasan yang menyebutkan bahwa Bong layak ditahan. Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHP, penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka yang diancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Bong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Kedua, Bong diketahui dengan sengaja telah mengulangi perbuatannya. Hal itu, terbukti dari adanya dua kasus lain yang dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Bareskrim dengan pihak terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Bong diduga melanggar Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tertanggal 3 Juni 2016.

Tidak hanya itu, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.‎

Syafruddin mengaku akan memastikan proses hukum kepada Bong berjalan adil. Dia akan mencari tahu langsung data-data tersebut ke Bareskrim.

"(Nanti) saya cek dulu," pungkasnya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya