Berita

Hukum

Wakapolri Cari Tahu Alasan Bong Parnoto Belum Ditahan

JUMAT, 24 MARET 2017 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrm Polri dinilai mengistimewakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari Bong Parnoto.

Pasalnya, Bong hingga kini masih belum ditahan meski syarat-syarat subjektif penahanan telah terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang ditangani Dittipidum Bareskrim ini. Namun begitu, Syafrudin menagaskan akan secepat mungkin menanyakan alasan penyidik yang belum juga menahan managing direktur PT Rajawali tersebut.


"(Nanti) saya tanyakan, ini teknis saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).

Setidaknya, ada dua alasan yang menyebutkan bahwa Bong layak ditahan. Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHP, penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka yang diancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Bong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Kedua, Bong diketahui dengan sengaja telah mengulangi perbuatannya. Hal itu, terbukti dari adanya dua kasus lain yang dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Bareskrim dengan pihak terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Bong diduga melanggar Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tertanggal 3 Juni 2016.

Tidak hanya itu, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.‎

Syafruddin mengaku akan memastikan proses hukum kepada Bong berjalan adil. Dia akan mencari tahu langsung data-data tersebut ke Bareskrim.

"(Nanti) saya cek dulu," pungkasnya. [wah]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya