Berita

Foto: Humas Bakamla

Pertahanan

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ton Kelapa Dan Kerang

JUMAT, 24 MARET 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam rangka operasi rutin yang dilakukan bersama lembaga terkait untuk mengamankan wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kelapa sebanyak 120 ton dan kerang atau keong sebanyak 4 ton ke Malaysia.

KN. Bintang Laut 4801 merupakan unsur operasi yang melakukan penangkapan terhadap kapal kargo KLM. Harapan Bersama 01 di wilayah Perairan Selat Durian, Provinsi Riau pada Minggu (19/3). Kapal berbendera Indonesia itu ditengarai berlayar dari Kuala Enok, Provinsi Riau menuju Batu Pahat, Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen-dokumen kapal, tidak ditemukan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk muatan kelapa dan kerang keong. Selanjutnya KLM. Harapan Bersama 01 dikawal menuju Pangkalan Kamla Zona Maritim Barat di Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Menindaklanjuti berita ini, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Ari Soedewo, memerintahkan Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI Kombes Pol. Drs. Janner H.R. Pasaribu untuk meninjau langsung ke lapangan. Koordinasi dilakukan juga dengan Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma TNI Prasetyo, Komandan KN. Bintang Laut 4801 Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan, serta perwakilan dari Ditjen Bea dan Cukai dan Bidang Penyidikan Kanwil Khusus DJBC Kepri.

Pada Selasa (21/3) dilakukan gelar perkara di Kantor Kamla Zona Maritim Barat dan hasilnya ditetapkan bahwa KLM. Harapan Bersama 01 melakukan tindak pidana kepabeanan.

Terdakwa melanggar Pasal 9A ayat (3) UU 17/2006 tentang Perubahan UU 10/1995 tentang Kepabeanan yaitu tidak menyerahkan outward manifest (daftar barang niaga) untuk barang ekspor kelapa dan kerang/keong.

Selanjutnya KLM. Harapan Bersama 01 dikawal oleh dua orang awak KN. Bintang Laut 4801 dan dua orang personel UPH untuk di adhoc menuju dermaga KPPBV B Tanjung Balai Karimun untuk serah terima kapal, tahanan dan berkas perkara. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya