Berita

Andi Nararogong/net

Hukum

Diangkut Saat Makan Siang, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Andi Nararogong

JUMAT, 24 MARET 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustiuns alias Andi Narogong harus rela mendekam di rumah tahanan C-1 gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Andi merupakan buntut dari pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan penyidik setelah dirinya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan, penyidik menangkap Andi di sebuah Cafe, di TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. Andi diamankan saat sedang makan siang bersama dengan adik Andi Narogong dan teman dari adik Andi Nararogong.

Ketiganya, sambung Febri, digiring penyidik untuk ikut dalam pengeledahan di tiga tempat di Cibubur. Salah satu tempat merupakan kediaman Andi dan dua tempat lainnya merupakan kediaman Adik Andi Narogong. Lebih lanjut Febri menjelaskan, usai menjalani pengeledahan, penyidik menggiring ketiganya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya tiba pada pukul 22.00 WIB, Kamis 24 Maret 2017 lalu.


"Diputuskan Adik Andi Narogong dan temannya dilepaskan sementara Andi Narogong ditahan ‎selama 20 hari kedepan di rutan C-1 KPK yang terletak di gedung lama," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).

Adapun terkait penggeledahan, Febri menjelaskan penyidik menyita sejumlah barang bukti yang sudah disita penyidik yakni sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan pihak yang paling banyak disebut dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya. Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

KPK juga telah mengantongi keterlibatan Andi dalam penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.[san]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya