Berita

Andi Nararogong/net

Hukum

Diangkut Saat Makan Siang, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Andi Nararogong

JUMAT, 24 MARET 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustiuns alias Andi Narogong harus rela mendekam di rumah tahanan C-1 gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Andi merupakan buntut dari pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan penyidik setelah dirinya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan, penyidik menangkap Andi di sebuah Cafe, di TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. Andi diamankan saat sedang makan siang bersama dengan adik Andi Narogong dan teman dari adik Andi Nararogong.

Ketiganya, sambung Febri, digiring penyidik untuk ikut dalam pengeledahan di tiga tempat di Cibubur. Salah satu tempat merupakan kediaman Andi dan dua tempat lainnya merupakan kediaman Adik Andi Narogong. Lebih lanjut Febri menjelaskan, usai menjalani pengeledahan, penyidik menggiring ketiganya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya tiba pada pukul 22.00 WIB, Kamis 24 Maret 2017 lalu.


"Diputuskan Adik Andi Narogong dan temannya dilepaskan sementara Andi Narogong ditahan ‎selama 20 hari kedepan di rutan C-1 KPK yang terletak di gedung lama," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).

Adapun terkait penggeledahan, Febri menjelaskan penyidik menyita sejumlah barang bukti yang sudah disita penyidik yakni sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan pihak yang paling banyak disebut dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya. Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

KPK juga telah mengantongi keterlibatan Andi dalam penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya