Berita

Foto: Walhi Kalteng

Hukum

Hakim PN Palang Raya Kabulkan Sebagian Gugatan Citizen Law Suit Karhutla

JUMAT, 24 MARET 2017 | 12:55 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan citizen law suit (CLS) warga Kalimantan Tengah bersama Walhi Kalteng atas musibah kabut asap.

Gugatan yang didaftarkan 16 Agustus 2016 itu sempat mengalami proses mediasi dua bulan dan persidangan enam bulan.

Di antara petitum tersebut yang dikabulkan antara lain, memerintahkan Presiden Jokowi selaku Tergugat I, segera membuat beberapa turunan dari UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Karena selama ini peraturan tersebut belum dibuat oleh rezim yang berkuasa.


Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada Presiden membuat tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan. Tidak hanya itu, majelis pun mengabulkan petitum untuk pembangunan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan dan juga tim gabungan penanggulangan kebakaran.

Sebagaimana tuntutan penggugat, kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap yang berasal dari investasi kehutanan dan perkebunan maka dengan putusan ini Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsensi, melakukan peninjauan ulang dan merevisi  izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang terbakar maupun belum terbakar, melakukan penegakan hukum secara perdata dan pidana bagi perusahaan yang lahanya terjadi kebakaran.

Meski begitu ada sebagian ditolak, seperti pengumuman permintaan maaf, dan juga untuk merevisi peraturan yang sudah ada.

"Saya apresiasi dengan pertimbangan hakim, terutama terkait respect terhadap generasi selanjutnya, dalam pertimbangannya hakim menjabarkan bahwa lingkungan hidup juga merupakan warisan untuk generasi selanjutnya," kata  Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Rio Rompas melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).

Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum melihat semua pertimbangan hakim digali dari nilai-nilai dasar HAM yang diadopsi di UUD dan UU 39/1999. Bahkan dalam pertimbangannya, menurut dia, hakim menggunakan pembukaan  UUD.

"Hakim telah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan penjaga HAM," puji Riesqi.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya