Berita

Foto: Walhi Kalteng

Hukum

Hakim PN Palang Raya Kabulkan Sebagian Gugatan Citizen Law Suit Karhutla

JUMAT, 24 MARET 2017 | 12:55 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan citizen law suit (CLS) warga Kalimantan Tengah bersama Walhi Kalteng atas musibah kabut asap.

Gugatan yang didaftarkan 16 Agustus 2016 itu sempat mengalami proses mediasi dua bulan dan persidangan enam bulan.

Di antara petitum tersebut yang dikabulkan antara lain, memerintahkan Presiden Jokowi selaku Tergugat I, segera membuat beberapa turunan dari UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Karena selama ini peraturan tersebut belum dibuat oleh rezim yang berkuasa.


Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada Presiden membuat tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan. Tidak hanya itu, majelis pun mengabulkan petitum untuk pembangunan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan dan juga tim gabungan penanggulangan kebakaran.

Sebagaimana tuntutan penggugat, kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap yang berasal dari investasi kehutanan dan perkebunan maka dengan putusan ini Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsensi, melakukan peninjauan ulang dan merevisi  izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang terbakar maupun belum terbakar, melakukan penegakan hukum secara perdata dan pidana bagi perusahaan yang lahanya terjadi kebakaran.

Meski begitu ada sebagian ditolak, seperti pengumuman permintaan maaf, dan juga untuk merevisi peraturan yang sudah ada.

"Saya apresiasi dengan pertimbangan hakim, terutama terkait respect terhadap generasi selanjutnya, dalam pertimbangannya hakim menjabarkan bahwa lingkungan hidup juga merupakan warisan untuk generasi selanjutnya," kata  Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Rio Rompas melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).

Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum melihat semua pertimbangan hakim digali dari nilai-nilai dasar HAM yang diadopsi di UUD dan UU 39/1999. Bahkan dalam pertimbangannya, menurut dia, hakim menggunakan pembukaan  UUD.

"Hakim telah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan penjaga HAM," puji Riesqi.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya