Berita

Foto: Walhi Kalteng

Hukum

Hakim PN Palang Raya Kabulkan Sebagian Gugatan Citizen Law Suit Karhutla

JUMAT, 24 MARET 2017 | 12:55 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan citizen law suit (CLS) warga Kalimantan Tengah bersama Walhi Kalteng atas musibah kabut asap.

Gugatan yang didaftarkan 16 Agustus 2016 itu sempat mengalami proses mediasi dua bulan dan persidangan enam bulan.

Di antara petitum tersebut yang dikabulkan antara lain, memerintahkan Presiden Jokowi selaku Tergugat I, segera membuat beberapa turunan dari UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Karena selama ini peraturan tersebut belum dibuat oleh rezim yang berkuasa.


Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada Presiden membuat tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan. Tidak hanya itu, majelis pun mengabulkan petitum untuk pembangunan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan dan juga tim gabungan penanggulangan kebakaran.

Sebagaimana tuntutan penggugat, kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap yang berasal dari investasi kehutanan dan perkebunan maka dengan putusan ini Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsensi, melakukan peninjauan ulang dan merevisi  izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang terbakar maupun belum terbakar, melakukan penegakan hukum secara perdata dan pidana bagi perusahaan yang lahanya terjadi kebakaran.

Meski begitu ada sebagian ditolak, seperti pengumuman permintaan maaf, dan juga untuk merevisi peraturan yang sudah ada.

"Saya apresiasi dengan pertimbangan hakim, terutama terkait respect terhadap generasi selanjutnya, dalam pertimbangannya hakim menjabarkan bahwa lingkungan hidup juga merupakan warisan untuk generasi selanjutnya," kata  Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Rio Rompas melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).

Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum melihat semua pertimbangan hakim digali dari nilai-nilai dasar HAM yang diadopsi di UUD dan UU 39/1999. Bahkan dalam pertimbangannya, menurut dia, hakim menggunakan pembukaan  UUD.

"Hakim telah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan penjaga HAM," puji Riesqi.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya