Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Kasus Kematian Patmi, Polisi Selidiki Penanggung Jawab Aksi

JUMAT, 24 MARET 2017 | 09:41 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian akan menyelidiki penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen yang menyebabkan meninggalnya salah seorang peserta, Patmi (48).

Secara yuridis polisi wajib menyelidiki kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan. Karena bersifat delik umum, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nanti dicek dulu kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).


Menurut Argo, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap insiden tersebut. Apalagi jika memang dalam kasus itu, memenuhi unsur pidana.

"Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa dinihari (21/3). Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan istana negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut praktisi hukum Mahendradatta, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat terjadi karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, lanjutnya, sudah terkoordinasi dengan baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.

Apalagi, berbagai ahli kesehatan menyebutkan jika mengecor kaki berisiko tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan.

"Polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang lain," ujar Mahendra, Rabu (22/3). [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya