Berita

Ilustrasi/Net

Politik

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 5 T Bangun Perumahan Pekerja

JUMAT, 24 MARET 2017 | 06:17 WIB | LAPORAN:

. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siapkan dana Rp 5 triliun untuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tahun 2017.

"Nanti kita akan evaluasi lagi pada bulan Juni 2017," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Kamis (23/3).

Sebelumnya, Agus Susanto didampingi Direktur Investasi Amran Nasution melalukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BJB. Selain perluasan jaringan perbankan, pada hari yang sama BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerjasama dengan Bank BTN, yang  telah lebih dulu bekerjasama, melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).dalam.pembiayaan perumahan.pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha memberikan manfaat tambahan selain dari 4 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Semua dilakukan agar kesejahteraan  peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non-MBR, sesuai dengan semangat dari Permenaker No 35 tahun 2016 tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan perwujudan dari MLT sekaligus juga untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah RI.

"Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kerjasama yang dilakukan dengan perbankan ini  tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah saja, namun pinjaman dana untuk biaya renovasi rumah dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan, baik susun maupun rumah tapak, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya  terdiri dari 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang properti," ungkap Agus.

Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95% dengan harga rumah maksimal 500 juta rupiah. Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun PUMP, dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah, atau merupakan rumah pertama yang mereka beli. “Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta,” kata Agus. Selain itu, untuk kredit konstruksi, para pengembang bisa mengajukan pinjaman juntuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun merupakan salah satu persyaratan umum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan pinjaman ini. Persyaratan umum lainnya, seperti disebutkan sebelumnya, antara lain pinjaman perumahan yang diajukan peserta merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.

Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan non subsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem annuitas, sesuai dengan perhitungan bank penyalur. Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai dengan ketetapan pemerintah RI, juga dengan sistem annuitas dari bank penyalur. Begitu juga dengan PRP dan PUMP, suku bunga yang berlaku adalah BI Repo Rate ditambah 3% dengan sistem annuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur pinjaman. Khusus untuk Kredit Konstruksi, suku bunga yang dibebankan pada pengembang perumahan sebesar BI Repo Rate ditambah 4%.

"Peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengkonfirmasi pada BPJS Ketenagakerjaan mengenai status kepesertaan peserta, yang kemudian setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman," terangnya.

Agus juga menyatakan fasilitas pembiayaan perumahan ini juga melengkapi manfaat lainnya yamg telah  dipersiapkan untuk peserta seperti pemberian diskon pada pekerja untuk produk kebutuhan pekerja pada merchant mitra kerjasama.

"Kami serukan pada para pekerja Indonesia segeralah bergabung dengan kami. Kami akan terus berusaha melindungi dan berinovasi menyediakan kemudahan hidup meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkas Agus. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya