Berita

Politik

Rekomendasi Panwaslu Kepulauan Yapen Dinilai Salah

JUMAT, 24 MARET 2017 | 01:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kisruh Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua kembali muncul pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 25 kampung pada Distrik Yapen Barat dan satu kampung di Distrik Wonawa pada 10 Maret 2017 lalu.

Kekisruhan kali ini dipicu karena adanya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu, Tonny Tesar-Frans Senandi.

Alasannya, pasangan petahana itu dianggap melakukan pelanggaran pemilu karena telah memobilisasi massa yang bukan warga setempat untuk mencoblos.


Rekomendasi itu menjadi kontroversi mengingat peluang pasangan yang diusung Partai Demokrat itu menang cukup besar. Pasalnya, pasangan ini unggul dalam pencoblosan 15 Februari 2017 lalu.

Semakin kontroversi lantaran rekomendasi itu hadir sebelum penghitungan hasil PSU dilakukan.  

Pelapor isu mobilisasi, yakni dari pihak pasangan nomor urut lima Benyamin Arisoy-Nathan Bonai, juga mengadukan persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Di Bawaslu, sejumlah saksi dihadirkan untuk membedah duduk perkara kasus ini. Dari pihak tergugat. Tonny Tesar-Frans Senandi bahkan mendatangkan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut enam, Saul Ayomi.

Dalam keterangannya, Saul secara tegas membantah adanya penggerakkan massa yang dilakukan pasangan nomor urut satu saat PSU.

"Saya membantah itu karena saya selaku calon wakil bupati pasangan nomor enam, punya timses di kampung lokasi PSU ini dan mereka menyampaikan bahwa tidak ada mobilisasi massa yang dilakukan oleh paslon manapun," ujar Saul dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Dijelaskan Saul, seandainya ada penggerakan orang dari luar untuk memilih pasangan calon tertentu akan percuma. Sebab, pencoblosan hanya bisa dilakukan orang-orang yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT).
Sehingga, orang luar yang datang hanya membawa formulir C6 bisa dipastikan tak diperbolehkan mencoblos.

"Jadi masyarakat kalau ada nama di DPT itu dipanggil maju dan memilih, kalau tidak ada, tidak memilih. Itu yang terjadi di sana," kata dia.

Kata Saul, pergerakan orang yang disebut dari luar Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan relawan, saksi dan timses pasangan petahana.

Massa itu berjumlah 100 orang dan hadir pada tanggal 10 Maret 2017 untuk menjalankan peran masing-masing. Mereka seharusnya sejak tanggal 7 Maret 2017 telah tiba ke dua distrik. Namun karena ada aksi penghadangan, massa baru tiba ketika hari pemilihan.

"Drop-an massa yang dilakukan pada tanggal 7 Maret itu timses serta relawan dari pasangan calon nomor urut satu, karena saya lihat itu melalui ID card-nya. Tetapi pada saat masuk ke Distrik Yapen Barat digagalkan oleh anggota DPR Provinsi Papua, Yan Mandenas dan Ronald Warobay. Jadi kapal itu tidak sampai ke distrik itu. Saya sempat jumpai dalam perjalanan di Pulau Yanusi, kapal itu tidak sampai ke tujuan tapi dia balik ke Serui," jelasnya.

"Karenanya rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Panwaslu tak tepat. Sebab tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan," pungkasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya