Berita

Hukum

Senin, Rizal Kobar dan Jamran Berstatus Terdakwa

KAMIS, 23 MARET 2017 | 21:53 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang perdana terhadap Jamran dan Rizal Kobar. Sepasang bersaudara itu adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan adik kandung kedua tersangka, Herawati, saat menghadiri acara "Kembalinya Tokoh Nasional Sri Bintang Pamungkas (SBP) di Tengah Rakyat dan Doa Bersama untuk Rizal dan Jamran", di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Setiabudi, Jaksel, Kamis (23/3).

"Sidang perdana Rizal dan Jamran di PN Jaksel tanggal 27 Maret (Senin minggu depan)," ungkap wanita yang akrab disapa Wati itu.


Dia berharap seluruh pihak yang bersimpati pada Rizal dan Jamran mau hadir di persidangan mendatang. Dia meminta keadilan yang berhak didapatkan oleh dua tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua sekaligus tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Rizal dan Jamran ditangkap polisi hampir berbarengan dengan penangkapan delapan aktivis politik pada 2 Desember 2016.

Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman paling tinggi enam tahun penjara. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya