Berita

Hukum

Senin, Rizal Kobar dan Jamran Berstatus Terdakwa

KAMIS, 23 MARET 2017 | 21:53 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang perdana terhadap Jamran dan Rizal Kobar. Sepasang bersaudara itu adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan adik kandung kedua tersangka, Herawati, saat menghadiri acara "Kembalinya Tokoh Nasional Sri Bintang Pamungkas (SBP) di Tengah Rakyat dan Doa Bersama untuk Rizal dan Jamran", di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Setiabudi, Jaksel, Kamis (23/3).

"Sidang perdana Rizal dan Jamran di PN Jaksel tanggal 27 Maret (Senin minggu depan)," ungkap wanita yang akrab disapa Wati itu.


Dia berharap seluruh pihak yang bersimpati pada Rizal dan Jamran mau hadir di persidangan mendatang. Dia meminta keadilan yang berhak didapatkan oleh dua tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua sekaligus tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Rizal dan Jamran ditangkap polisi hampir berbarengan dengan penangkapan delapan aktivis politik pada 2 Desember 2016.

Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman paling tinggi enam tahun penjara. Kakak beradik itu diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya