Berita

Net

Hukum

KPK Jerat Andi Narogong Jadi Tersangka E-KTP

KAMIS, 23 MARET 2017 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan identitas elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri itu berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya bersama-sama dua terdakwa Irman dan Sugiharto. KPK juga memiliki bukti permulaan yang cukup terkait peran aktif Andi dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AA sebagai tersangka," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).


Dia menambahkan, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat di Kemendagri terkait pembahasan anggaran e-KTP. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah memperkaya pihak lain dan merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"(Andi Narogong) koordinator tim Fatmawati untuk memenangkan tender (e-KTP) dan aliran uang kepada panitia pengadaan. Kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 trilun," ujar Alex.

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Andi sendiri menjadi salah satu saksi yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi merupakan pihak yang bersama-sama dengan keduanya dalam melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya