Berita

Net

Hukum

KPK Jerat Andi Narogong Jadi Tersangka E-KTP

KAMIS, 23 MARET 2017 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan identitas elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri itu berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya bersama-sama dua terdakwa Irman dan Sugiharto. KPK juga memiliki bukti permulaan yang cukup terkait peran aktif Andi dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AA sebagai tersangka," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).


Dia menambahkan, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat di Kemendagri terkait pembahasan anggaran e-KTP. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah memperkaya pihak lain dan merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"(Andi Narogong) koordinator tim Fatmawati untuk memenangkan tender (e-KTP) dan aliran uang kepada panitia pengadaan. Kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 trilun," ujar Alex.

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Andi sendiri menjadi salah satu saksi yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi merupakan pihak yang bersama-sama dengan keduanya dalam melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya