Berita

Net

Hukum

KPK Jerat Andi Narogong Jadi Tersangka E-KTP

KAMIS, 23 MARET 2017 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan identitas elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri itu berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya bersama-sama dua terdakwa Irman dan Sugiharto. KPK juga memiliki bukti permulaan yang cukup terkait peran aktif Andi dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AA sebagai tersangka," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).


Dia menambahkan, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat di Kemendagri terkait pembahasan anggaran e-KTP. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah memperkaya pihak lain dan merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"(Andi Narogong) koordinator tim Fatmawati untuk memenangkan tender (e-KTP) dan aliran uang kepada panitia pengadaan. Kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 trilun," ujar Alex.

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Andi sendiri menjadi salah satu saksi yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi merupakan pihak yang bersama-sama dengan keduanya dalam melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya