Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Dalam Waktu Dekat KPK Limpahkan Berkas Patrialis Akbar

KAMIS, 23 MARET 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa berkas tersangka kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bersama pengusaha Basuki Hariman segera selesai.

"Kita sudah periksa orang dari pihak bea dan cukai. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Kamis, 23/3).

Dia menjelaskan, penyidik melibatkan pejabat dari Ditjen Bea Cukai untuk mendalami perusahan impor daging yang dimiliki Basuki Hariman. Terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memuluskan bisnisnya.


"Basuki ini kan importir, sehingga perlu didapatkan bukti-bukti termasuk dari Bea Cukai. Kami ingin lihat bagaimana proses perusahaannya melakukan kegiatan impor," jelas Laode.

Selain Patrialis Akbar dan Basuki Hariman, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kamaludin sebagai perantara suap, dan NG Fenny selaku sekretaris Basuki.

Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12c atau pasal 11 UU 31/1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Sedangkan, Basuki dan Fenny sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya