Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Dalam Waktu Dekat KPK Limpahkan Berkas Patrialis Akbar

KAMIS, 23 MARET 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa berkas tersangka kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bersama pengusaha Basuki Hariman segera selesai.

"Kita sudah periksa orang dari pihak bea dan cukai. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Kamis, 23/3).

Dia menjelaskan, penyidik melibatkan pejabat dari Ditjen Bea Cukai untuk mendalami perusahan impor daging yang dimiliki Basuki Hariman. Terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memuluskan bisnisnya.


"Basuki ini kan importir, sehingga perlu didapatkan bukti-bukti termasuk dari Bea Cukai. Kami ingin lihat bagaimana proses perusahaannya melakukan kegiatan impor," jelas Laode.

Selain Patrialis Akbar dan Basuki Hariman, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kamaludin sebagai perantara suap, dan NG Fenny selaku sekretaris Basuki.

Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12c atau pasal 11 UU 31/1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Sedangkan, Basuki dan Fenny sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya