Berita

Hukum

Taufiq Dan Teguh Mengaku Tak Punya Kuasa Kawal Anggaran E-KTP

KAMIS, 23 MARET 2017 | 13:46 WIB | LAPORAN:

. Dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno kompak mengaku tidak memiliki kuasa dalam mengawal anggaran proyek pengadaan e-KTP.

Menurut keduanya, yang berkaitan dengan anggaran adalah Bandan anggaran (Banggar) DPR. Banggar DPR jugalah yang dapat mengawal anggaran proyek pengadaan e-KTP tersebut.

"Yang bisa mengawal itu orang-orang Banggar, kita nggak bisa, itu Banggar ada kaitan dengan anggaran," ungkap Taufik, politisi Partai Demokrat, saat bersaksi dalam sidang ketiga perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).


Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan Sugiharto dalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Teguh Juwarno. Banggar, kata politisi PAN ini, juga berandil terkait penambahan anggaran.

Ketua Komisi VI DPR itu menambahkan, Komisi II hanya mengetahui soal pagu anggaran yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian usulkan anggaran, mereka usulkan kegiatan, misalnya e-KTP. Pemerintah merasa kekurangan anggaran, mereka kemudian mengusulkan. Di komisi (Komisi II) bahas pagu anggaran yang sudah disetujui pemerintah," terang Teguh yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, terungkap pimpinan Banggar DPR ikut kecipratan aliran uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Bahkan dalam dakwaan, pimpinan Banggar DPR waktu itu, yakni Olly Dondokambey, Melchias Marchus mekeng, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung ikut diperkaya oleh kedua terdakwa.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar Amerika Serikat (AS), Olly Dondokambey 1,2 dolar AS, Tamsil Lindrung 700 dolar AS, dan Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS.

Bukan hanya pimpinan Banggar DPR, Taufik Effendi dan Teguh Djuarwarno selaku Wakil Ketua Komisi II DPR juga ikut kecipratan aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP. Taufik disebutkan dalam dakwaan menerima 103.000 dolar AS. Sementara Teguh Djuarwarno 167.000 dolar AS.

Namun dalam kesaksiannya, keduanya kompak membatah tidak menerima. Keduanya juga kompak mengklaim tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang untuk mengawal anggaran e-KTP. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya