Berita

Ahmad Dhani

Hukum

Polda Metro Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke Polrestro Jakarta Selatan

KAMIS, 23 MARET 2017 | 09:55 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) melimpahkan kasus dugaan penyebaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani ke Polrestro Jakarta Selatan. Padahal, belum diketahui locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut.

"(Locus delicti) Belakangan ya itu. Kan kita periksa dulu. Intinya penyidik Polrestro Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di PMJ," timpal Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/3).

Terkait locus delicti tersebut, Argo mencontohkan penanganan kasus yang menjerat Buni Yani. Artinya, locus delicti akan diketahui belakangan, saat akan melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.


"Kayak kasus Buni Yani aja. TKP belakangan kan, di Depok. Baru kita (polisi) kirim (berkas perkara) ke kejaksaan," terangnya.

Menurutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan harapan penanganannya lebih cepat. Mengingat, ada banyak kasus yang ditangani pihak PMJ.

"Laporan di Polda tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan. Jadi, kita tunggu perkembangan dari Polres," imbau Argo.

Sebelumnya, Dhani sendiri dilaporkan pendukung Ahok, Jack Lapian, karena merasa tersinggung dengan unggahan di media sosial Twitter. Dalam salah satu cuitannya, Dhani menyebut pendukung Ahok adalah bajingan yang pantas diludahi. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya