Berita

Net

Hukum

Kemenkeu Pastikan Sengketa Geo Dipa Perkara Perdata

RABU, 22 MARET 2017 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Pejabat Kementerian Keuangan menyebut bahwa sengketa yang melibatkan PT Bumigas Energi dengan BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi adalah sengketa perdata.
 
"Permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah permasalahan perdata. Karena hal tersebut terkait dengan pelaksanaan kontrak (perjanjian)," ujar Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan III Kemenkeu Afwan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3).
 
Dia menjelaskan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan ke sepuluh perkara pidana yang melibatkan mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Ari Soemarno yang seharusnya juga menjadi saksi tidak dapat hadir dalam persidangan.
 

 
Menurut Afwan, sub direktorat yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan terhadap aset negara. Karena itu, sepengetahuannya permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan masalah perdata karena terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja dalam pengelolaan panas bumi.
 
Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci permasalahan antara Bumigas dan Geo Dipa karena tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang hal itu.

Mengenai sejarah Geo Dipa, Afwan menjelaskan bahwa BUMN itu didirikan berdasarkan perintah Kemenkeu dan Kementerian ESDM pada 200, untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha yang merupakan wilayah bekas kontrak kerja sama antara Pertamina dengan HCE dan PPL. Karenanya, kewenangan, hak, dan izin yang dimiliki Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha telah ada dan diberikan oleh pemerintah sejak persahaan plat merah tersebut didirikan.
 
Terkait surat dari Pertamina Nomor 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006 yang memberikan hak pengelolaan atas wilayah panas bumi Dieng-Patuha kepada Geo Dipa, Afwan menambahkan bahwa berdasarkan surat tersebut, Geo Dipa telah mempunyai hak untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha terhitung sejak 4 September 2002.
 
Sementara itu, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto menambahkan, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini terlihat jelas dan terbukti bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.
 
"Perkara ini terbukti murni merupakan permasalahan perdata. Sebab peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," ujarnya.
 
"Oleh karena ini murni kasus perdata, yang terjadi saat ini sebenarnya telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa. Yang mana telah menghambat berjalannya proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara," lanjut Heru.
 
Heru bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. memastikan bahwa apabila pengadilan membenarkan surat dakwaan penuntut umum maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi. Juga penegakan hukum di Indonesia.
 
"Kriminalisasi ini telah menghambat program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt, sebagaimana diinstruksikan oleh presiden," tegas Heru. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya