Berita

Net

Hukum

Kemenkeu Pastikan Sengketa Geo Dipa Perkara Perdata

RABU, 22 MARET 2017 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Pejabat Kementerian Keuangan menyebut bahwa sengketa yang melibatkan PT Bumigas Energi dengan BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi adalah sengketa perdata.
 
"Permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah permasalahan perdata. Karena hal tersebut terkait dengan pelaksanaan kontrak (perjanjian)," ujar Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan III Kemenkeu Afwan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3).
 
Dia menjelaskan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan ke sepuluh perkara pidana yang melibatkan mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Ari Soemarno yang seharusnya juga menjadi saksi tidak dapat hadir dalam persidangan.
 

 
Menurut Afwan, sub direktorat yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan terhadap aset negara. Karena itu, sepengetahuannya permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan masalah perdata karena terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja dalam pengelolaan panas bumi.
 
Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci permasalahan antara Bumigas dan Geo Dipa karena tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang hal itu.

Mengenai sejarah Geo Dipa, Afwan menjelaskan bahwa BUMN itu didirikan berdasarkan perintah Kemenkeu dan Kementerian ESDM pada 200, untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha yang merupakan wilayah bekas kontrak kerja sama antara Pertamina dengan HCE dan PPL. Karenanya, kewenangan, hak, dan izin yang dimiliki Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha telah ada dan diberikan oleh pemerintah sejak persahaan plat merah tersebut didirikan.
 
Terkait surat dari Pertamina Nomor 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006 yang memberikan hak pengelolaan atas wilayah panas bumi Dieng-Patuha kepada Geo Dipa, Afwan menambahkan bahwa berdasarkan surat tersebut, Geo Dipa telah mempunyai hak untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha terhitung sejak 4 September 2002.
 
Sementara itu, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto menambahkan, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini terlihat jelas dan terbukti bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.
 
"Perkara ini terbukti murni merupakan permasalahan perdata. Sebab peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," ujarnya.
 
"Oleh karena ini murni kasus perdata, yang terjadi saat ini sebenarnya telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa. Yang mana telah menghambat berjalannya proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara," lanjut Heru.
 
Heru bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. memastikan bahwa apabila pengadilan membenarkan surat dakwaan penuntut umum maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi. Juga penegakan hukum di Indonesia.
 
"Kriminalisasi ini telah menghambat program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt, sebagaimana diinstruksikan oleh presiden," tegas Heru. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya