Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015. Kali ini, giliran Komisaris PT Bentuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui yang mendapat status tersangka dari KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penetapan tersangka terhadap David didasari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan David bersama-sama dengan Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Maikel Kambuaya.
Atas tindakan tersebut negara harus merugi sebesar. Rp 42 miliar dari nilai total proyek sebesar Rp 89 miliar.
"KPK menetapkan DM sebagai tersangka. DM merupakan pemegang saham mayoritas PT BEP, yang melalui PT Manbers Jaya Mandiri diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/3).
Febri menambahkan atas tindak pidana yang diduga dilakukan penyidik menjerat David dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya David, KPK telah menetapkan Mikael sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam penyidikan terhadap Maikel, KPK telah menyita sejumlah dokumen pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura dalam penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/2) lalu. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan Kantor Bentuni Energy Persada.
Dari pengusutan sejauh ini, KPK menduga indikasi kerugian negara akibat kasus ini salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang berlebih hingga sekitar 40 persen dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15 persen diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat.
[san]