Berita

Net

Hukum

Izin Pabrik Semen Kendeng Upaya Penyelundupan Hukum

RABU, 22 MARET 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Rencana pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng terus berlanjut lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin baru.

Padahal, sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pendirian pabrik semen. Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 99 PK/TUN/2016 jelas melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pengunungan Kendeng.

"Ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum. Harusnya, Gubernur Ganjar patuhi putusan MA dan perintah Presiden Jokowi agar menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng. Sebab, dampak dari pembangunan akan merugikan tiga daerah sekaligus yaitu Kudus, Rembang, dan Pati," jelas anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3).


Oleh karena itu, dia meminta pimpinan Komisi IV segera memanggil kementerian terkait untuk menjelaskan dan bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Kita akan minta penjelasan bagaimana koordinasi Kementan dengan Kementerian BUMN atas kecolongan izin baru ini. Kementan harus perhatikan mitigasi ekonomi, sosial, dan lingkungan dari ribuan masyarakat yang terganggu ekonominya dengan adanya pabrik semen. Jangan sampai hanya karena kejar target pembangunan fisik, soal non fisik menjadi terabaikan," beber Akmal.

Akmal juga turut menyampaikan duka cita atas wafatnya Patmi, petani perempuan asal Rembang yang melakukan aksi semen kaki di depan Istana Negara. Patmi bersama puluhan petani lain datang ke Jakarta untuk menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia, sebagai upaya melindungi kelestarian lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng.

"Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya. Seharusnya, persoalan ini bisa diselesaikan di level provinsi, tanpa harus ada nyawa yang dikorbankan," ujar Akmal. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya