Berita

proyektil/net

Pertahanan

Polisi Selidiki Proyektil Yang Ditemukan Dalam Peristiwa Semanggi

RABU, 22 MARET 2017 | 18:43 WIB | LAPORAN:

Pihak kepolisian telah mengamankan peluru yang bersarang di tubuh Irenius Bransafsafubun (21). Korban penembakan Orang Tak Dikenal (OTD) pemuda tak dikenal di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (21/3) kemarin.

"Penyidik Polrestro Jakpus sudah ke rumah sakit dan kita amankan pelurunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/3).

Namun, Argo belum dapat menjelaskan asal proyektil yang bersarang di tubuh korban. Mengingat, peluru tersebut perlu dikirimkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri untuk diteliti.


"Kita (polisi) belum periksakan (proyektil) ke labfor," terang alumni Akpol 1991 itu.

Argo mengatakan, penyidik juga tengah melacak jejak terduga pelaku yang tidak diketahui identitasnya itu. Pasalnya, laporan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih belum memberikan informasi ditel siapa pelaku dari penembakan tersebut.

"Sedang didalami Polres Jakpus. (Pelaku) Belum tahu. Karena dari laporan sementara hanya pandangan-pandangan siapa. Nanti akan kami dalami siapa-siapa saja," jamin Argo.

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa lima saksi dalam insiden penembakan itu. Namun, Argo belum berani berspekulasi terkait motif pelaku melancarkan aksi koboi tersebut.

Bahkan, saat disinggung apakah pelaku diduga dalam keadaan mabuk, Argo menyatakan hal itu masih didalami penyidik.

"Nanti kita periksa saksi saksi yang lain juga ya," pungkas Argo.

Seperti diketahui, kronologi penembakan itu bermula saat korban dan rekannya Sendi, Carlos, Rudi, Wawa, Fatur, dan Yanes, memesan minuman di Plaza Barat Senayan.

Mereka sempat berpapasan dengan terduga pelaku (OTD) dan saling tatap mata. Imbasnya, terjadi pertengakaran antara OTD dengan saksi Sendi dan Yanes. OTD sempat memukul saksi sebelum dibalas oleh keduanya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, OTD itu pun memanggil temannya. Lalu, korban dan para saksi lari meninggalkan lokasi menggunakan mobil. Namun, OTD tersebut menggejarnya menggunakan sepeda motor ke arah Pintu 1 Senayan. Bahkan, masuk jalur cepat Jalan Sudirman ke arah Semanggi.

Puncaknya, OTD itu melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah mobil korban. Begitu juga, ketika mobil korban putar balik di Bundaran Hotel Indonesia (HI) arah Semanggi, OTD kembali melepaskan tembakan sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian punggung dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya