Berita

aksi cor semen/net

Hukum

Polisi Perlu Periksa Penanggung Jawab Aksi Cor Kaki

RABU, 22 MARET 2017 | 17:46 WIB | LAPORAN:

. Aparat kepolisian perlu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen yang menyebabkan meninggalnya salah seorang peserta pada unjuk rasa, Patmi.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Mahendradatta saat berbincang dengan redaksi di Jakarta, Rabu (22/3).

Kewajiban kepolisian terhadap hal tersebut secara yuridis telah di atur dalam KUHP. Menurut Mahendra, pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki tak memerlukan laporan ke polisi karena sifatnya adalah delik umum.


Menurut Mahendra, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat terjadi karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Di situ polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukukan oleh orang lain," ujar Mahendra.

Mahendra mengungkapkan, pihak kepolisian dapat melakukan langkah awal pemeriksaan dan penyelidikan terhadap siapa nama seseorang yang tercantum dalam isi surat pemberitahuan aksi cor kaki tolak pabrik semen.

"kalau mau melakukan unjuk rasa kan di atur harus ada pemberitahuan ke polisi. Dalam surat tersebut pasti ada nama yang tercantum siapa penanggung jawabnya, siapa yang bertandatangan dalam surat pemberitahuan. Polisi bisa langsung memeriksa nama dalam surat tersebut," beber Mahendra

Pada peristiwa meninggalnya salah seorang peserta cor kaki tolak pabrik semen, Mahendra beranggapan, secara logika hukum tidak ada alasan penanggung jawab aksi mengelak dari faktor penyebab kematian demonstran.

Alasannya, menurut Mahendra sejak awal aksi cor kaki sudah tampak terkoordinasi dengan baik sehingga menunjukkan ada oknum yang menggerakkannya.

"Bisa kita lihat adanya segala properti yang di fasilitasi untuk cor kaki, adanya tim medis yang telah disiapkan, menunjukkan jelas kalau aksi cor kaki dalam kontrol seseorang. Jadi ini kegiatan terkoordinir, bukan sekadar insidental," ucap Mahendra.

Hal lainnya imbuh Mahendra penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen seperti mengabaikan anjuran medis yang kerap disampaikan. Mahendra mengatakan banyak pihak sudah mengetahui jika mengecor kaki menurut berbagai ahli keseharan akan berdampak buruk pada kesehatan dan berisiko tinggi

Untuk diketahui, pada Selasa dinihari (21/3), Patmi (48 tahun) meninggal dunia karena mengalami serangan jantung. Nyawanya tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Patmi diketahui ikut dalam aksi cor kaki didepan istana negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Jenazah Patmi langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Tambakromo, Pati, Jawa Tengah.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya