Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Kantongi Bukti, Kasus Patrialis Merembet Ke Bea Dan Cukai

RABU, 22 MARET 2017 | 13:48 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstutusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Bukti baru tersebut mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses impor beberapa perusahaan milik Basuki Hariman yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Patrialis.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bukti dugaan keterlibatan pejabat Bea dan Cukai itu didapatkan dari saksi-saksi yang diperiksa penyidik untuk tersangka Basuki. Selain itu KPK juga telah menyita dokumen impor perusahaan Basuki saat pengeledahan di kantor pusat Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.


‎"Ada bukti itu, maka kami lakukan penggeledahan, dan penyidik KPK membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk mengklarifikasi hal-hal yang krusial," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).

Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga bermain mata dalam kegiatan impor daging perusahaan Basuki yang diduga bermasalah. Bahkan dugaan main mata itu merujuk pada pemberin sejumlah hadiah untuk memuluskan impor daging milik Basuki yang diduga bermasalah.

Terkait dengan informasi tersebut, Febri tidak membantah dan tidak mengamini. Menurutnya pemeriksaan sejumlah pejabat di Bea dan Cukai itu berkaitan dengan impor daging perusahaan milik Basuki selaku tersangka penyuap Hakim MK Patrialis Akbar.
 
"Ada kesinggungan antara kepentingan perusahaan BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging dengan instansi bea dan cukai," pungkasnya.

Dua hari belakangan KPK gencar memanggil pejabat dari Bea dan Cukain untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Basuki.

Mereka yang pernah masuk jadwal pemeriksaan yakni, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Imron, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya, dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.

Kemudian, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Diketahui, Basuki Hariman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis Akbar saat menjabat sebagai Hakim MK. Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di MK. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya