Berita

Ahok/Net

Politik

Vonis Ahok Diputus Sebelum Puasa

RABU, 22 MARET 2017 | 02:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim penasehat terdakwa kasus penodaaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyusun simulasi jadwal sidang tersebut.

Dalam simulasi itu, vonis Ahok akan dijatuhkan pada persidangan ke-22 di tanggal 9 Mei. Penetapan target tersebut dilakukan supaya proses persidangan tidak melebihi lima bulan. Sehingga, perkara Ahok tuntas sebelum Ramadan yang jatuh pada 27 Mei 2017.

"Sidang ke-22 pada 9 Mei 2017 beragenda pembacaan putusan," ujar kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, membacakan simulasi kepada majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto di lokasi persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).


Selain itu, tim penasihat hukum juga telah menyusun simulasi enam persidangan selanjutnya hingga sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017.

Rinciannya, dalam sidang ke-16 pada Rabu, 29 Maret 2017, sebanyak enam saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum direncanakan diperiksa.

Dalam sidang ke-17 pada Selasa, 4 April 2017, Ahok sendiri direncanakan diperiksa bersama barang bukti.

Dalam sidang ke-18 pada Selasa, 11 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menyampaikan tuntutan.

Sidang ke-19 pada Senin, 17 April 2017 direncanakan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Pada Selasa, 25 April 2017 yang merupakan sidang ke-20, JPU direncanakan membacakan replik.

Sementara pada sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017, Ahok dan tim penasihat hukum direncanakan membacakan duplik.

Hakim Dwiarso menyampaikan persetujuannya atas simulasi. Ia berpesan supaya JPU mulai melakukan penyusunan tuntutan supaya siap dibacakan pada sidang ke-18.

"JPU cicil dari sekarang tuntutannya. Supaya tidak ada alasan menunggu lagi," ujar Dwiarso seperti diberitakan RMOLJakarta. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya