Berita

Presiden Jokowi dan Presiden SBY/Net

Politik

Mobil yang Diberikan Negara untuknya Juga Sering Rusak, SBY Sedih Dituduh Membawa Barang yang Bukan Miliknya

RABU, 22 MARET 2017 | 00:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menurut UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Atas dasar aturan itu juga, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan sebuah mobil dari negara yang operasionalnya di bawah kendali Paspamres.

Mobil yang diantarkan ke kediaman SBY itu adalah mobil yang selama tujuh tahun terakhir digunakannya.


Demikian dijelaskan SBY dalam sebuah pesan yang ditujukan kepada tiga orang kepercayaannya, yakni Djoko Suyanto, Sudi Silalahi, dan Dipo Alam. SBY meminta ketiga temannya itu mengklarifikasi pemberitaan mengenai mobil Presiden Jokowi yang merugikan nama baiknya.

Pesan SBY itu dituliskan pukul 22.00 WIB, Selasa (21/3) dan beredar di jejaring sosial media.

"Sebenarnya mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016  (6 bulan yang lalu) dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak.  Mobil tersebut kini berusia 10 dan mudah sekali mengalami gangguan," tulis SBY.

Dia juga mengatakan, sudah lama ingin menyerahkan kendaraan tersebut ke negara. Niat ini sudah dia sampaikan kepada staf dan unsur Paspampres yang melekat dengan dirinya.

"Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak," sambung SBY.

SBY menambahkan, dua hari lalu Komandan Grup D Paspampres sedang mengurus proses pengembalian mobil tersebut.

"Saya sedih, justeru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya," demikian SBY. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya