Berita

Syahrini/Net

Hukum

Handang Benarkan Princess Syahrini Punya Masalah Pajak

SELASA, 21 MARET 2017 | 23:24 WIB | LAPORAN:

Artis kondang Rini Fatimah Jaelani atau yang dikenal dengan sebutan Princess Syahrini ternyata memiliki masalah dalam pembayaran pajak.

Hal itu sebagaimana diakui bekas Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno seusai pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3).

Handang mengaku salah satu dokumen laporan pajak yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) ada nama Syahrini. Dokumen tersebut merupakan bukti permulaan masalah pajak pribadi milik artis Syahrini.


"Kalau Syahrini iya (ada masalah), itu masih proses pemeriksaan," ujar Handang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Handang, pihaknya telah meminta Syahrini untuk menyelesaikan permasalahan pajak melalui tax amnesty. Nantinya, Syahrini bakal dijadikan contoh sebagai artis yang mengikuti program pengampunan pajak.

"Jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," ujarnya.

Diketahui, nama Syahrini disebut-sebut memiliki masalah pajak. Hal ini terungkap saat Handang dipanggil menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.

Nota itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Dalam nota itu nama Syahrini disebut.

"Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," kata Jaksa KPK Asri Irawan bertanya pada Handang.

"Ini Sayhrini yang artis," ujar Handang menjawab.

Berkas itu ditemukan penyidik KPK sewaktu menggeledah kediaman dan kamar kost Handang. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya