Berita

Ahok/Net

Hukum

Pengacara Ahok Tolak Usulan Sidang Dua Kali Sepekan

SELASA, 21 MARET 2017 | 20:50 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kesiapannya jika sidang harus digelar hingga tengah malam. Namun, banyak hal yang menjadi kendala jika sidang dilaksanakan dua kali dalam sepekan.

"Pengacara ini kan tidak cuma menangani satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Dua kali seminggu, ada 25 pengacara (yang harus dihadirkan)," jelas I Wayan Sudarta, salah satu pengacara Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta (Selasa, 21/3).

Menurut Wayan, pihaknya mengajukan keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku penyelenggara. Agar tidak mengubah jadwal sidang hingga agenda pembacaan vonis pada Mei mendatang. Aturan dalam KUHAP mewajibkan majelis hakim menerima usulan dari pihak saksi ahli.


"Kan di KUHAP mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi. (Sidang) sampai malam tidak masalah, supaya tidak menggeser jadwal," pungkasnya.

Rencananya kuasa hukum Ahok akan menghadirkan 15 saksi lagi dalam persidangan selanjutnya. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menawarkan opsi agar sidang digelar dua kali sepekan. Pertimbangannya, PN Jakut selaku penyelenggara beracuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Salah satu poin yang disebutkan Dwiarso, dalam SEMA disebutkan jika sidang perkara penodaan agama tidak boleh lebih dari lima bulan.

Saat ini, sidang Ahok telah memasuki pekan ke-15 sejak pertama kali digelar 13 Desember 2016 lalu. Dwiarso menargetkan dapat mengetuk palu vonis terhadap terdakwa sebelum akhir Mei mendatang. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya